kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran sektor energi tahun ini dipangkas Rp 3,44 triliun, ini rinciannya


Senin, 22 Juni 2020 / 16:30 WIB
Anggaran sektor energi tahun ini dipangkas Rp 3,44 triliun, ini rinciannya
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Bat


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Salah satu program yang terpangkas adalah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap alias rooftop di perkantoran, gedung sosial dan rumah ibadah. Sebelumnya, ditargetkan dapat memasang 800 unit rooftop melalui APBN, namun dipangkas hingga menjadi 100 unit saja.

Ketiga, infrastruktur di Badan Geologi (Bageol). Sebelum covid-19, dianggarkan sebesar Rp 619 miliar, lalu dipangkas menjadi Rp 387,5 miliar. Salah satu program yang terdampak adalah sumur bor air tanah yang awalnya ditargetkan bisa 1.000 titik, dikurangi menjadi 570 titik.

Baca Juga: Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045

Keempat, Kementerian ESDM juga memotong anggaran untuk kegiatan lain non-infrastruktur seperti perjalanan dinas, honorarium dan pengadaan peralatan. Dari semula Rp 4,14 triliun menjadi Rp 3,74 triliun.

Adapun terkait penyerapan anggaran, dari Rp 6,21 triliun APBN, serapan anggaran hingga 18 Juni 2020 baru sebesar 22,01%.

Sementara untuk APBN tahun 2021, Kementerian ESDM mengusulkan pagu indikatif APBN sebesar Rp 6,83 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,85 triliun (27,2%) digunakan untuk belanja modal, sebesar Rp 926,1 miliar (13,5%) untuk belanja pegawai, dan Rp 4,05 triliun (59,3%) untuk belanja barang.

Baca Juga: Kementerian ESDM larang gubernur beri izin pertambangan baru, ini kata APBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×