kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran sektor energi tahun ini dipangkas Rp 3,44 triliun, ini rinciannya


Senin, 22 Juni 2020 / 16:30 WIB
Anggaran sektor energi tahun ini dipangkas Rp 3,44 triliun, ini rinciannya
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Bat


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Corona (covid-19) menggerus perekonomian nasional. Anggaran sejumlah kementerian pun dipangkas sebagai refocusing APBN untuk penanganan covid-19. Anggaran sektor energi yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu yang ikut dipangkas.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan, anggaran Kementerian ESDM dipangkas sekitar Rp 3,44 triliun dari Rp 9,66 triliun di pagu APBN 2020 menjadi Rp 6,21 triliun dalam APBN perubahan. Dengan adanya pemangkasan tersebut, sejumlah program di sektor energi pun mengalami penyesuaian.

Baca Juga: IPO anak usaha Pertamina bisa cegah masuknya mafia migas?

Mulai dari program infrastruktur minyak dan gas (migas) hingga energi baru terbarukan terkena imbasnya. Arifin mengatakan, program yang disesuaikan adalah program yang belum dikerjakan, sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk penanganan covid-19.

"Ada penyesuaian APBN untuk covid-19. (Anggaran) yang terpotong di sini adalah program-program yang memang belum sempat dieksekusi, sehingga bisa dialokasikan ke covid," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (22/6).

Arifin memaparkan, program yang terdampak pemotongan anggaran tersebut ialah: Pertama, di bidang infrastruktur migas. Sebelum covid-19, APBN menyediakan dana sebesar Rp 3,72 triliun untuk membiayai program-program infrastruktur migas. Lalu dipangkas Rp 2,25 triliun menjadi Rp 1,47 triliun.

Program yang terdampak antara lain pembangunan jaringan gas (jargas) dari semula 266.070 Sambungan Rumah (SR) yang akan dibiayai dari APBN, lalu dikurangi sehingga menjadi 127.864 SR. Program lainnya seperti konverter kit (konkit) untuk nelayan, konrit untuk petani, dan konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg juga tertahan.

Baca Juga: Penjualan turun, laba bersih Baramulti Suksessarana (BSSR) melesat 427% di kuartal I

Kedua, infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Anggaran untuk infrastruktur energi hijau ini dipotong Rp 562,9 miliar dari sebelumnya Rp 1,17 triliun. Sehingga, anggaran infrastruktur pasca penyesuaian covid-19 menjadi Rp 610,7 miliar.

Salah satu program yang terpangkas adalah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap alias rooftop di perkantoran, gedung sosial dan rumah ibadah. Sebelumnya, ditargetkan dapat memasang 800 unit rooftop melalui APBN, namun dipangkas hingga menjadi 100 unit saja.

Ketiga, infrastruktur di Badan Geologi (Bageol). Sebelum covid-19, dianggarkan sebesar Rp 619 miliar, lalu dipangkas menjadi Rp 387,5 miliar. Salah satu program yang terdampak adalah sumur bor air tanah yang awalnya ditargetkan bisa 1.000 titik, dikurangi menjadi 570 titik.

Baca Juga: Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045

Keempat, Kementerian ESDM juga memotong anggaran untuk kegiatan lain non-infrastruktur seperti perjalanan dinas, honorarium dan pengadaan peralatan. Dari semula Rp 4,14 triliun menjadi Rp 3,74 triliun.

Adapun terkait penyerapan anggaran, dari Rp 6,21 triliun APBN, serapan anggaran hingga 18 Juni 2020 baru sebesar 22,01%.

Sementara untuk APBN tahun 2021, Kementerian ESDM mengusulkan pagu indikatif APBN sebesar Rp 6,83 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,85 triliun (27,2%) digunakan untuk belanja modal, sebesar Rp 926,1 miliar (13,5%) untuk belanja pegawai, dan Rp 4,05 triliun (59,3%) untuk belanja barang.

Baca Juga: Kementerian ESDM larang gubernur beri izin pertambangan baru, ini kata APBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×