kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM larang gubernur beri izin pertambangan baru, ini kata APBI


Minggu, 21 Juni 2020 / 20:09 WIB
Kementerian ESDM larang gubernur beri izin pertambangan baru, ini kata APBI
ILUSTRASI. dimas.andi-Area Tambang Batubara ABM Investama di Kalimantan Selatan-ABM Investama Optimistis Target Produksi Batubara 10 Juta Ton Tercapai


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengimplementasikan penarikan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 18 Juni 2020 lalu telah mengirimkan surat edaran yang berisi larangan memberikan izin pertambangan baru bagi seluruh gubernur di Indonesia.

Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba) pada 10 Juni 2020, serta masa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru itu.

Baca Juga: Permintaan melambat, begini prospek saham batubara di sisa 2020

Mengenai hal ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun memberikan tanggapannya. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai, kebijakan ini dapat dilihat sebagai masa transisi untuk menata kembali hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertambangan.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dari adanya revisi UU Minerba terdahulu, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009. Hendra mengatakan, hal-hal terkait perizinan memang menjadi kewenangan pemerintah, dan pelaku usaha pun harus patuh terhadap kebijakan yang digariskan.

"Urusan kewenangan itu ranahnya pemerintah. Korporasi sebagai kontraktor dari pemerintah hanya mengikuti apa yabg digariskan oleh pemerintah melalui aturan perundang-undangan," sebut Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Di masa sekarang, Hendra menilai, tidak menjadi soal jika perizinan baru tidak diterbitkan. Mengingat bisnis batubara yang sedang tertekan pandemi covid-19, dan kondisi kelebihan pasokan (oversuplly) di pasar batubara domestik maupun global.

Baca Juga: UU Minerba terbit, Kementerian ESDM melarang gubernur menerbitkan izin tambang baru

"Dalam kondisi oversupply adanya izin-izin operasi produksi baru tentu akan menambah kondisi oversuplly sehingga dapat menekan harga," kata Hendra.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×