Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan operasional bandara kelolaannya telah merujuk pada aturan baru mengenai syarat orang asing atau warga negara asing (WNA) yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, aturan terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan," kata Awaluddin dalam siaran resmi, Selasa (13/10).
Baca Juga: Koridor 1 Blok M-Kota dialihkan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja
Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.
Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham No. 26/2020.
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham No. 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Putra Rajawali Kencana: Beban logistik RI tinggi, 60% dari total beban langsung
Penerapan Permenkumham No. 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya: Pengusaha logistik nilai UU Cipta Kerja akan pangkas birokraksi yang rumit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News