kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Angkasa Pura II klaim bandara kelolaannya sudah jalankan aturan baru soal WNA


Selasa, 13 Oktober 2020 / 13:44 WIB
Angkasa Pura II klaim bandara kelolaannya sudah jalankan aturan baru soal WNA
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ANTARA FOTO/Fauzan/pras.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan operasional bandara kelolaannya telah merujuk pada aturan baru mengenai syarat orang asing atau warga negara asing (WNA) yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, aturan terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan," kata Awaluddin dalam siaran resmi, Selasa (13/10).

Baca Juga: Koridor 1 Blok M-Kota dialihkan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja

Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.

Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham No. 26/2020.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham No. 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Putra Rajawali Kencana: Beban logistik RI tinggi, 60% dari total beban langsung

Penerapan Permenkumham No. 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya: Pengusaha logistik nilai UU Cipta Kerja akan pangkas birokraksi yang rumit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×