Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
Sebelum mengajukan perizinan ekspor yang baru, hingga kini manajemen Antam masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembentukan Tim Verifikator Independen.
Seperti kita tahu setiap mengajukan rekomendasi ekspor, perusahaan tambang harus menyertakan bukti bahwa mereka telah merealisasikan proyek pemurnian tembaga atawa smelter di dalam negeri. Nah untuk menguji komitmen itu, pemeritah akan menerjunkan tim verifikator.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, pihaknya belum menerima permintaan tambahan kuota ekspor dari PT Antam.
Menurut Bambang, permohonan rekomendasi tidak perlu menunggu aturan Tim Verifikator Independen keluar. "Yang penting permohonannya jelas, harus ada komitmen membangun smelter. Kalau tidak ada komitmen ya pasti kami tolak," terangnya kepada KONTAN, (5/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News