kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AP I minta Jasa Angkasa pergi dari Bandara Juanda


Minggu, 04 September 2016 / 13:14 WIB
AP I minta Jasa Angkasa pergi dari Bandara Juanda


Reporter: Azis Husaini | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Angkasa Pura I meminta PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS) di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya segera pergi. JAKARTA. PT Angkasa Pura I meminta PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS) di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya segera pergi. Perusahaan akan menempatkan anak usahanya PT Angkasa Pura Logistik untuk menggantikan JAS dalam mengelola terminal kargo dan pos internasional.

Ada dua surat yang KONTAN terima soal kisruh antara AP I dan JAS. Pertama soal kesepakatan AP I dengan JAS disaksikan Kementerian Perhubungan. Lalu belakangan AP I malah mengingkari kesepakatan dengan mengirimkan surat pengosongan alat-alat dan SDM JAS di terminal kargo dan pos internasional di Surabaya.

Padahal dalam surat Rapat No: UM.202/1687/VII/OTBANWIL-III/2016 tanggal 21 Juli 2016 prihal: undangan rapat tindak lanjut operasional terminal kargo bandar udara Juanda Surabaya. Menyebutkan:

1. Pengelola terminal kargo bandara juanda adalah AP I selaku badan usaha bandar udara yang memiliki kewenangan penyelengaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, untuk itu PT Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan surat penarikan permohonan izin usaha jasa kebandarudaraan yang telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan dan pencabutan permohonan prnetapan TPS oleh PT Angksa Pura Logistik kepada KPPBC Juanda.
2. PT Jasa Angkasa Semesta Tbk melakukan penanganan kargo dan pos internasional berdasarkan kontraknya dengan pihak airlines yang masih berlaku untuk tetap menjaga suply chain.
3. Penanganan kargo dan pos terminal kargo internasional bandara Juanda Surabaya akan dilaksanakan PT Angkasa Pura Logistik dan JAS sesuai dengan izin yang dimiliki.
4. Dakam rangka pelaksanaan penanganan kargo dan pos, AP I akan membuat kontrak baru dengan JAS.
5. PT Jasa Angkasa Semesta Tbk masih menjadi pelaksana izin penetapan TPS sampai dengan dikeluarkannya izin penetapan TPS untuk AP I selaku badan usaha badan udara yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, untum itu AP I akan menyampaikan surat perpanjangan kontrak penanganan kargo dan pos.

Namun, pada jumat 2 September 2016. Angkasa Pura I memberikan surat ke Presiden Direktur JAS agar mengosongkan terminal kargo dan pos di Juanda.

Coordinator General Manager PT Angkasa Pura I Yudi Maisa menuliskan dalam surat AP-I.2115/KB.07/2016-GM.SUB, bahwa sesuai keputusan Presiden Direktur AP I, maka tempat penimbunan sementara (TPS) terminal kargo dan pos internasional di Bandara Juanda atas nama AP I berlaku 20 Agustus 2016 sampai 20 Agustus 2021.

"Pengelolaan terminal kargo dan pos internasional bandara juanda surabaya dilakukan AP I dan operasionalnya dimulai 4 September 2016," kata Yudi.

Adapun penanganan terminal kargo dan pos lainnya dibicarakan lebih lanjut antara AP I dengan JAS.

Tidak terima dengan surat dari AP I tersebut dan upaya pengosongan sepihak. Presiden Direktur Adji Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya selaku pelaksana kegiatan penanganan kargo dan pos akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab. "Ini sesuai dengan kontrak dengan pihak pengangkut (airlines)," kata dia dalam surat balasan ke AP I, Minggu (4/9).

Ada dua surat yang KONTAN terima soal kisruh antara AP I dan JAS. Pertama soal kesepakatan AP I dengan JAS disaksikan Kementerian Perhubungan.

Lalu belakangan AP I malah mengingkari kesepakatan dengan mengirimkan surat pengosongan alat-alat dan SDM JAS di terminal kargo dan pos internasional di Surabaya.

Padahal dalam surat Rapat No: UM.202/1687/VII/OTBANWIL-III/2016 tanggal 21 Juli 2016 prihal: undangan rapat tindak lanjut operasional terminal kargo bandar udara Juanda Surabaya. Menyebutkan:

  1. Pengelola terminal kargo bandara Juanda adalah AP I selaku badan usaha bandar udara yang memiliki kewenangan penyelengaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, untuk itu PT Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan surat penarikan permohonan izin usaha jasa kebandarudaraan yang telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan dan pencabutan permohonan prnetapan TPS oleh PT Angksa Pura Logistik kepada KPPBC Juanda.
  2. PT Jasa Angkasa Semesta Tbk melakukan penanganan kargo dan pos internasional berdasarkan kontraknya dengan pihak airlines yang masih berlaku untuk tetap menjaga supply chain.
  3. Penanganan kargo dan pos terminal kargo internasional bandara Juanda Surabaya akan dilaksanakan PT Angkasa Pura Logistik dan JAS sesuai dengan izin yang dimiliki.
  4. Dakam rangka pelaksanaan penanganan kargo dan pos, AP I akan membuat kontrak baru dengan JAS.
  5. PT Jasa Angkasa Semesta Tbk masih menjadi pelaksana izin penetapan TPS sampai dengan dikeluarkannya izin penetapan TPS untuk AP I selaku badan usaha badan udara yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, untum itu AP I akan menyampaikan surat perpanjangan kontrak penanganan kargo dan pos.

Namun, pada jumat 2 September 2016. Angkasa Pura I memberikan surat ke Presiden Direktur JAS agar mengosongkan terminal kargo dan pos di Juanda.

Coordinator General Manager PT Angkasa Pura I Yudi Maisa menuliskan dalam surat AP-I.2115/KB.07/2016-GM.SUB, bahwa sesuai keputusan Presiden Direktur AP I, maka tempat penimbunan sementara (TPS) terminal kargo dan pos internasional di Bandara Juanda atas nama AP I berlaku 20 Agustus 2016 sampai 20 Agustus 2021.

"Pengelolaan terminal kargo dan pos internasional bandara Juanda Surabaya dilakukan AP I dan operasionalnya dimulai 4 September 2016," kata Yudi.

Adapun penanganan terminal kargo dan pos lainnya dibicarakan lebih lanjut antara AP I dengan JAS.

Tidak terima dengan surat dari AP I tersebut dan upaya pengosongan sepihak. Presiden Direktur Adji Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya selaku pelaksana kegiatan penanganan kargo dan pos akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

"Ini sesuai dengan kontrak dengan pihak pengangkut (airlines)," kata dia dalam surat balasan ke AP I, Minggu (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×