kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub


Selasa, 12 Januari 2021 / 08:15 WIB
Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mengalami musibah kecelakaan pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang?

Isu pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 tidak laik terbang muncul karena kecelakaan itu terjadi sekitar 4 menit pasca lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak dan ternyata jatuh di sekitar Kepulauan Seribu.

Kementerian Perhubungan memastikan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1).

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara,  meliputi  pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan  untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat  terbang Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Baca juga: Kasus corona rekor lagi, 7 buah ini bisa meningkatkan daya tahan tubuh

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Baca juga: Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga Rp 30-an juta, pendaftaran tinggal 2 hari

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Dugaan sementara, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 hancur karena membentur permukaan laut.

Selanjutnya: Mengenal kegunaan black box yang selalu dicari jika terjadi kecelakaan pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×