Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tarif listrik PLN Agustus 2025
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025, maka harga listrik per kWh meter, yakni:
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi per Agustus 2025, yakni:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah
Sementara, tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan pemerintah pada Agustus 2025, yaitu:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Kemudian, tarif listrik Triwulan III pada periode Juli-September 2025 bagi pelanggan subsidi pun tidak mengalami penyesuaian.
Tonton: Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN
Rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi PLN untuk Agustus 2025, antara lain:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Kata PLN"
Selanjutnya: Cek Penerima Di Bsu.kemnaker.go.id, BSU Ketenagakerjaan Tersisa 2,1 Juta Orang
Menarik Dibaca: Ini 5 Keuntungan Makan Wortel Mentah di Pagi Hari Buat Kesehatan dan Kecantikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News