Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Tarif listrik PLN adalah biaya yang dibebankan atas penggunaan energi listrik kepada berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi, non-subsidi, hingga pelanggan bisnis dan industri.
Mengetahui perkembangan tarif listrik menjadi hal penting bagi setiap pelanggan. Alasannya, perubahan tarif dapat memengaruhi perencanaan anggaran, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun bisnis.
Bagi keluarga, kenaikan tarif listrik tentu berdampak pada pengeluaran bulanan, terutama jika penggunaan listrik cukup besar.
Misalnya, untuk mengoperasikan AC, peralatan dapur, atau perangkat kerja di rumah.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM dan industri, tarif listrik yang stabil sangat membantu menjaga biaya produksi.
Dengan demikian, mereka dapat menawarkan harga produk yang kompetitif tanpa terbebani biaya energi yang melonjak.
Lantas, apakah ada penyesuaian tarif listrik pada Agustus 2025?
Baca Juga: PLN Operasikan Jalur Transmisi 150 kV dari Kolonedale ke Bungku
Penjelasan PLN
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, mengatakan, tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025.
Menurut dia, ketentuan penyesuaian tarif listrik bergantung pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM).
"Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan," ujar Dana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Ia juga menjelaskan, penetapan tarif ini dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) atau kini sudah pada periode Juli-September 2025. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
"Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami perubahan atau tetap," ucap Dana.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada Agustus nanti.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Cek Tarif Listrik PLN per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi di Juli 2025
Tarif listrik PLN Agustus 2025
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025, maka harga listrik per kWh meter, yakni:
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi per Agustus 2025, yakni:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah
Sementara, tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan pemerintah pada Agustus 2025, yaitu:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Kemudian, tarif listrik Triwulan III pada periode Juli-September 2025 bagi pelanggan subsidi pun tidak mengalami penyesuaian.
Tonton: Kementerian ESDM Ungkap Alasan Cabut Izin Dua Wilayah Kerja Panas Bumi dari PLN
Rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi PLN untuk Agustus 2025, antara lain:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Kata PLN"
Selanjutnya: Cek Penerima Di Bsu.kemnaker.go.id, BSU Ketenagakerjaan Tersisa 2,1 Juta Orang
Menarik Dibaca: Ini 5 Keuntungan Makan Wortel Mentah di Pagi Hari Buat Kesehatan dan Kecantikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News