kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.267   58,00   0,36%
  • IDX 6.871   6,25   0,09%
  • KOMPAS100 998   -0,80   -0,08%
  • LQ45 762   -1,13   -0,15%
  • ISSI 225   -0,20   -0,09%
  • IDX30 393   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 454   -1,16   -0,26%
  • IDX80 112   -0,16   -0,15%
  • IDXV30 113   -0,58   -0,51%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara


Jumat, 20 Maret 2020 / 15:27 WIB
APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Bisa hambat ekspor batubara, pemerintah didesak terbitkan beleid baru soal kapal nasional. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

Pandu menjelaskan, penggunaan kapal nasional juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberikan stimulus guna mendorong perekonomian nasional di tengah merebaknya virus corona.

"APBI juga mengeluhkan beban biaya akibat pelaksanaan Permendag 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan," terang Pandu.

Baca Juga: Corona menyebar, kegiatan jasa tambang batubara United Tractor (UNTR) masih normal

Pandu menjelaskan, dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban menangani pengadaan kapal dan asuransi.

Pandu mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional dalam melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×