Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
Pandu menjelaskan, penggunaan kapal nasional juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberikan stimulus guna mendorong perekonomian nasional di tengah merebaknya virus corona.
"APBI juga mengeluhkan beban biaya akibat pelaksanaan Permendag 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan," terang Pandu.
Baca Juga: Corona menyebar, kegiatan jasa tambang batubara United Tractor (UNTR) masih normal
Pandu menjelaskan, dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban menangani pengadaan kapal dan asuransi.
Pandu mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional dalam melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News