kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara


Jumat, 20 Maret 2020 / 15:27 WIB
APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Bisa hambat ekspor batubara, pemerintah didesak terbitkan beleid baru soal kapal nasional. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam mencabut kebijakan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir bilang kehadiran beleid tersebut berpotensi menghambat ekspor batubara serta merugikan perekonomian nasional.

Baca Juga: Direktur Adaro Energy Borong 1,5 Juta Saham ADRO

Adapun, APBI mendesak agar pemerintah segera menerbitkan beleid baru yang mencabut Permendag 82/2017 yang rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020.

"Beleid tersebut terbukti menyebabkan keresahan dan kekhawatiran akan kelancaran ekspor batubara hingga telah dibatalkannya beberapa pembelian impor batubara oleh importir serta akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara," kata Pandu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).

Pandu menambahkan, perusahaan pelayaran nasional secara umum belum siap dalam melakukan ekspor batubara. Menurutnya hingga saat ini baru sekitar 2% ekspor batubara yang dilayani oleh kapal nasional.

Baca Juga: Begini efek virus corona terhadap aktivitas bisnis Samindo Resources (MYOH)

Bahkan, langkah ini dinilai berpotensi menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara FOB (free-on-board) perusahaan batubara menjadi tidak kompetitif dan semakin tertekan.

Pandu menjelaskan, penggunaan kapal nasional juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberikan stimulus guna mendorong perekonomian nasional di tengah merebaknya virus corona.

"APBI juga mengeluhkan beban biaya akibat pelaksanaan Permendag 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan," terang Pandu.

Baca Juga: Corona menyebar, kegiatan jasa tambang batubara United Tractor (UNTR) masih normal

Pandu menjelaskan, dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban menangani pengadaan kapal dan asuransi.

Pandu mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional dalam melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×