Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa revisi formula Harga Batubara Acuan (HBA) sangat mendesak. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadi mengatakan, sejak Oktober 2021 disparitas HBA dengan harga jual aktual ekspor sudah semakin melebar.
“Revisi sangat urgen agar HBA/HPB bisa mewakili harga pasar. Kondisi ini menyulitkan perusahaan karena membayar kewajiban royalti jauh lebih tinggi, apalagi kenaikan tarif royalti batubara sudah diterapkan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).
Adapun revisi HBA ini juga dirasa penting sebelum melaksanakan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara. Hendra mengatakan, revisi HBA untuk menjamin mekanisme BLU yang adil bagi pelaku usaha tentu agar tarif yang dikenakan mendekati harga jual aktual.
Dalam membicarakan perihal BLU, Hendra menjelaskan, APBI sudah menyampaikan perhatian pelaku usaha dan mengharapkan agar BLU dapat menjamin kesetaraan serta mempertimbangkan formula HBA yang sudah tidak mencerminkan harga jual riil.
“Pemerintah dalam hal ini sudah sangat memahami kondisinya serta pro kontra dari berbagai skema sehingga kami serahkan ke Pemerintah skema yang terbaik karena penambang sudah membayar kewajiban PNBP termasuk royalti, pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan Implementasi BLU Batubara Tetap Terjadi di Tahun Ini
Permintaan pelaku usaha juga didukung oleh pihak legislator dalam hal ini Komisi VII DPR RI. Pada Oktober 2022 yang lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekan sudah mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) memberikan kejelasan terkait perhitungan HBA dalam skema penghimpunan dana kompensasi Domestic Market Obligation’(DMO) yang rencananya akan dilakukan BLU.
“BLU ini punya standar nantinya, standar itu dari harga dan pengeluaran yang dilakukan perusahaan penambang sendiri yaitu HBA. Mengenai HBA ini harus jelas perhitungannya,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/10).
Dony menyatakan hal ini usai mendengar banyak keluhan dari para penambang terkait besarnya selisih harga batu bara pada indeks dalam negeri yaitu Indonesia Coal Index (ICI) dengan indeks internasional.
Berdasarkan rencananya, iuran yang dibayarkan penambang kepada BLU akan mengikuti HBA. Oleh karena itu, besarnya selisih harga batubara dinilai akan menyebabkan penerapan BLU memberatkan bagi para penambang khususnya bagi penambang kecil, mengingat HBA ditetapkan berdasarkan indeks pasar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News