kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

APBI mengkritisi opsi mekanisme kebijakan DMO batubara oleh pemerintah di tahun depan


Rabu, 11 Desember 2019 / 21:21 WIB
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara di pelabuhan Marunda, Jakarta, Kamis (5/11). APBI mengkritisi opsi mekanisme kebijakan DMO batubara oleh pemerintah di tahun 2020. KONTAN/Cheppy A. Muhlis/05/11/2015


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Terlepas dari itu, APBI pada dasarnya tetap mendukung adanya kebijakan DMO dari pemerintah yang dirasa akan membuat pasokan batubara bagi pembangkit listrik akan selalu tersedia.

Sebelumnya, Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan, harga jual batubara untuk DMO masih ditetapkan sebesar US$ 70 per ton pada tahun depan.

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan DMO batubara tahun 2020 sebanyak 155 juta ton

Pemerintah juga mengubah mekanisme sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO. Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kuota DMO akan dikenai sanksi berupa pengurangan produksi. Sebaliknya, perusahaan yang melampaui DMO mendapat reward berupa kenaikan produksi.

Namun, untuk tahun depan perusahaan yang mengalami kasus seperti itu akan dikenai sanksi denda. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang bisa melampaui target DMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×