Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Peningkatan nilai tambah batubara melalui proses pencairan (coal to liquefaction) dinilai tidak ekonomis untuk dikembangkan di Indonesia karena nilai investasi yang tak sebanding dengan manfaatnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan pencairan batubara tidak dibutuhkan dan tidak mungkin untuk diterapkan.
"Ngapain batubara harus dicairkan segala? Ujung-ujungnya kan sama saja dibakar," ujarnya di Kantor BPPT, Kamis (15/10) kemarin.
Dia mengungkapkan, negara-negara maju konsumen batubara tidak ada satu pun yang mengembangkan proyek pencairan batu bara tersebut. Adapun saat ini hanya Afrika Selatan yang mengembangkan hal tersebut.
"Amerika, China, Jepang semuanya bakar batubara. Apa mereka bodoh? Jelas tidak. Di sini saja ribut harus dibuat cair atau apa lah," katanya.
Menurutnya, kegiatan pengolahan yang masih memungkinkan untuk meningkatkan nilai tabah batubara adalah gasifikasi (coal gasification) dan briket. Namun, hal itu pun perlu dukungan penuh dari pemerintah.
Senada dengan Supriatna, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso menilai pencairan batubara sangat tidak efisien, apalagi jika dikaitkan dengan tujuan meningkatkan nilai tambah.
"Mengubah batubara jadi liquid itu capex-nya besar, sementara multiplier effectnya tidak terlalu besar karena hasilnya sama saja dibakar," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mengaku akan terus mendorong para pengusaha batu bara untuk melakukan peningkatan nilai tambah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan peningkatan nilai tambah tersebut baru sebatas imbauan karena hingga saat ini, belum ada proyek peningkatan nilai tambah yang terbukti berhasil.
"Proven secara bisnis belum ada seperti gasification dan liquefaction. Paling sekarang blending batubara. Kemarin juga upgrading belum bisa," ujarnya.
Adapun dalam PP 77/2014 tentang perubahan ketiga atas PP 23/2010, pengolahan batu bara meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan (liquefaction), gasifikasi (gasification), dan coal slurry atau coal water mixture
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News