Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai Rp 1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp 148,09 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp 146,43 triliun dalam APBN.
Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak ada revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasannya.
“Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6) lalu.
Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp 141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun.
Angka dalam APBNP 2016 itu lebih tinggi Rp 1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp 139,81 triliun.
Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol yang menjadi Rp 5,23 triliun, atau setara 18,9 persen dari target APBN yaitu Rp 6,45 triliun.
“Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Bambang.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji wacana ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya adalah pengenaan cukai terhadap botol atau kemasan plastik berisi minuman. Kemasan plastik dianggap sebagai salah satu pencemar lingkungan yang perlu dikendalikan.
Menanggapi rencana Pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman, menyatakan keberatannya.
Adhi menyatakan pengenaan cukai pada plastik kemasan minuman tidak tepat lantaran dapat memberikan banyak dampak negatif. Dampak negatif yang timbul di antaranya kenaikan harga minuman berpotensi memacu inflasi.
“Dari hasil penelitian yang melibatkan perguruan tinggi, pengenaan cukai ini justru merugikan pemerintah sekitar Rp 500 miliar per tahun. Selain itu, industri di Indonesia terutama industri plastik akan terganggu. Alasannya, negara lain tidak menerapkan ketentuan serupa, karenanya dapat memicu keluarnya investasi di sektor perplastikan di Indonesia,” ungkap Adhi.
Menjawab keberatan dari GAPMMI, Bambang mengatakan bahwa kebijakan pengenaan cukai plastik tidak akan mengganggu industri.
“Saat ini juga kan konsumen sudah dikenakan Rp.200 kalau belanja menggunakan kantong plastik. Tidak ada komplain sejauh ini. Tarif cukai yang akan dikenakan pada kemasan plastik juga kecil. Seharusnya tidak akan ada gangguan dari industri,” tutur Bambang.
Diharapkan pengenaan cukai terhadap botol plastik ini mampu mengendalikan konsumsi plastik di Indonesia sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pos cukai. Dalam APBNP 2016, Pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 1 triliun dari objek cukai baru. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News