Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) mendesak pemerintah memperbaiki importasi garam. Sebab, Apgasi menduga banyak garam industri yang masuk ke pasar konsumsi. Ini terjadi, karena ada perusahaan yang mendapat izin impor garam industri sekaligus garam konsumsi.
Asal tahu saja, ada dua jenis izin impor garam yakni izin untuk importir terdaftar (IT) yang khusus untuk garam industri dan importir produsen (IP) untuk garam konsumsi. Izin IT hanya dimiliki dua perusahaan, PT Sumateraco dan PT Garindo.
PT Garindo juga memiliki izin IP. "Mestinya, ini dipisahkan secara tegas," kata Syaiful Rahman, Ketua Umum Apgasi, saat rapat dengan Komisi IV DPR bersama Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (11/10).
Tanpa pemisahan izin, Apgasi menilai garam industri bisa merembes ke pasar konsumsi. Apalagi, Apgasi menyatakan, pemerintah tidak memiliki lembaga khusus yang mengawasi importasi garam. "Ini rawan perembesan," tandas Syaiful.
Apgasi menyatakan, pemerintah seharusnya menunjuk satu perusahaan yang mengimpor garam industri. Selain itu, pemerintah juga harus membentuk lembaga pengawas importasi garam. "Jangan sampai izin impor tersebut disalahgunakan sehingga mengakibatkan garam petani tidak laku," jelas Syaiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News