kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APHI minta pemerintah bikin kluster hutan alam primer non-produksi


Kamis, 18 Juli 2019 / 17:17 WIB
APHI minta pemerintah bikin kluster hutan alam primer non-produksi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 17 Juli 2017 sudah berakhir kemarin (17/7).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengusulkan supaya moratorium izin kawasan hutan primer dan gambut menjadi permanen. Namun, hingga saat ini belum ada aturan baru yang mengatur tentang penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut.

Terkait usulan KLHK tersebut,  Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pun meminta agar pemerintah membuka peluang untuk berdialog dengan pengusaha. Menurut Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, seharusnya pemerintah membuat klusterisasi hutan alam primer mana saja yang sudah tidak bisa diberikan izin.

"Hutan alam primer itu ketika masuk kategori hutan produksi, itu masih bisa berkontribusi dari segi produksi. Kami cuma minta klusterisasi. Misalnya dari sekian juta hutan alam primer yang dimoratorium itu, berapa yang memang tidak bisa dikerjakan sama sekali," tutur Purwadi.

Dia menyebutkan beberapa contoh kriteria yang memang tidak bisa diberikan izin lagi yakni hutan alam primer yang berada di gambut, hutan alam primer yang kondisi lereng tinggi, hutan alam primer yang memiliki flora dan fauna yang khas dan lainnya. "Tapi pasti ada kluster hutan alam primer yang kemungkinan masih bisa dialokasikan untuk produksi. Dan ini harus melalui proses diskusi," terangnya.

Sementara itu, Purwadi pun mengatakan APHI tak mempermasalahkan penundaan pemberian izin di lahan gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×