Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April
Pasalnya, harga jual listrik tersebut langsung ditentukan di awal tanpa harus bernegosiasi dengan calon pembeli.
Namun, skema ini juga bisa menjadi persoalan jika ketentuan harga jual di awal tidak menguntungkan bagi berbagai pihak, baik pengembang maupun calon pembeli.
Di sektor panas bumi, tantangan tersebut cukup berat mengingat satu-satunya pembeli pembangkit panas bumi swasta hingga saat ini baru PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Jadi harus dipertimbangkan matang ketentuan harga jualnya. Dari situ, investor baru bisa mengukur risiko investasi EBT," kata Prijandaru.
Baca Juga: Menperin: Hilirisasi bisa gaet investor dan mengerek ekspor
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kontan memperoleh salinan draf Perpres Feed in Tarrif listrik EBT.
Di sana tertulis, harga jual listrik dari PLTP swasta untuk kapasitas 1 megawatt (MW) hingga 10 MW dari tahun ke-1 sampai tahun ke-12 ditetapkan sebesar US$ 14,50 sen per kWh. Adapun harga jual listrik tersebut untuk tahun ke-13 sampai tahun ke-30 ditetapkan sebesar US$ 12,90 sen per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News