kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April


Senin, 03 Februari 2020 / 16:31 WIB
PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019). PGN menargetkan implementasi harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 bisa terlaksana mulai 1 April 2020


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menargetkan implementasi harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bisa terlaksana mulai 1 April 2020.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca Juga: Pertumbuhan konsumsi listrik industri melambat, target penjualan listrik PLN meleset

"Sedang kami konsultasikan dengan Kementerian ESDM dan SKK secara intensif dan sudah diputuskan target pelaksanaan adalah 1 April 2020," kata Gigih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/2).

Gigih mengungkapkan, koordinasi secara intensif terus dilakukan lantaran pemerintah dan SKK Migas sedang mengkaji penurunan harga gas dari sektor hulu. Berbarengan dengan itu, kata Gigih, PGN juga melakukan review terhadap seluruh biaya-biaya transportasi gas, baik yang berupa transmisi maupun distribusi.

"Tentunya kita review (biaya-biaya transportasi) apa yang bisa kita berikan kepada industri agar bisa lebih bersaing dan juga meningkatkan kapasitasnya. Mudah-mudahan dari diskusi ini akan ada jalan keluar sehingga 1 April kita bisa terapkan (harga gas) sesuai dengan Perpres 40/2016," ujar Gigih.

Dalam kesempatan tersebut, Gigih menerangkan bahwa harga jual gas bumi PGN terbentuk dari harga beli gas ditambah biaya regasifikasi, transmisi, distribusi dan juga biaya niaga.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) aktif lakukan eksplorasi tambang di tahun lalu

Menurut Gigih, harga gas di hulu berkontribusi paling dominan, yakni sebesar 70% dari pembentukan harga ke pengguna akhir. "Sedangkan untuk biaya transmisi itu kontribusinya sekitar 13% dan biaya distribusi mencapai 17%," jelasnya.

Adapun, Perpres Nomor 40 tahun 2016 mematok harga maksimal untuk gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Dari tujuh sektor industri yang disasar dari Perpres tersebut, baru sektor pupuk, petrokimia dan baja yang sudah mengalami penyesuaian harga gas.




TERBARU

[X]
×