CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Apindo Dorong Pemerintah Kaji Ulang Pemangkasan RKAB Tambang Tahun Ini


Senin, 02 Maret 2026 / 20:57 WIB
Apindo Dorong Pemerintah Kaji Ulang Pemangkasan RKAB Tambang Tahun Ini
ILUSTRASI. Pertambangan nikel . (Dok/NICL)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

Berpotensi Ganggu Pasokan Listrik

Secara teknis, pembatasan produksi juga berisiko memengaruhi berbagai aspek operasional, mulai dari kegiatan reklamasi pascatambang, pengurangan stripping ratio, keterlambatan pembayaran vendor, hingga pengurangan program sosial perusahaan.

Hendra menyebut, dalam jangka pendek perusahaan kemungkinan masih berupaya menahan dampak terhadap tenaga kerja, terutama menjelang Hari Raya Lebaran.

Namun jika kebijakan ini berlanjut, bukan tidak mungkin sejumlah perusahaan akan mempertimbangkan opsi merumahkan karyawan sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional.

Selain itu, APINDO juga menyoroti potensi gangguan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan. Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta (APLSI).

Tahun lalu, konsumsi Domestic Market Obligation (DMO) mencapai sekitar 254 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 260–270 juta ton tahun ini.

Namun dengan adanya pemotongan produksi, perusahaan dinilai cenderung memaksimalkan ekspor untuk menjaga pendapatan, sehingga berpotensi menekan pasokan domestik.

Baca Juga: KAI Divre III Palembang Sebut 83.346 Tiket Ludes Terjual pada Periode Lebaran 2026

Harga DMO Perlu Ditinjau Ulang

APINDO juga meminta pemerintah meninjau kembali harga batubara DMO untuk kelistrikan yang masih dipatok sebesar US$70 per ton sejak 2018. Sementara itu, biaya operasional perusahaan terus meningkat.

Meski memahami tujuan stabilisasi tarif listrik, pelaku usaha berharap pemerintah turut mempertimbangkan keberlanjutan bisnis, terlebih jika porsi DMO dinaikkan hingga 30%. Saat ini saja, realisasi DMO di lapangan disebut sudah melampaui 30%.

“Kami melihat pengaturan produksi adalah kewenangan pemerintah sebagai regulator. Namun kami berharap dampak di tingkat bawah dan potensi dampak sosialnya benar-benar diperhatikan secara serius,” pungkas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×