Reporter: Amalia Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, akan sangat memukul para pelaku usaha UMKM.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo menyatakan, awalnya peraturan tersebut menjadi celah bagi importir untuk menjajakan barang ke platform belanja online.
"Namun sekarang, aturan tersebut dikenakan untuk pembeli barang impor yang barangnya didagangkan lagi. Seharusnya ini dikenakan pada pembeli personal, jadi ini tidak fair," ungkapnya pada Kontan, Senin (3/2).
Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan nilai pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per paket (consignment note/CN).
Baca Juga: Aturan nilai pembebasan bea masuk tak berpengaruh pada Blibli.com
Artinya, impor barang kiriman senilai US$ 3 bisa dikenakan tarif bea masuk, sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
Dalam aturan itu, pemerintah juga menurunkan tarif dari semula berkisar 27,5%-37,5%, terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP menjadi 17,5%, terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%.