Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15%. Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai, peningkatan UMP sebenarnya bisa berpotensi memberatkan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terpengaruh pelemahan permintaan global akibat perlambatan ekonomi dan resituasi geopolitik. "Padahal, ini salah satu penopang serapan tenaga kerja," imbuh dia, Senin (20/11).
Baca Juga: Pengusaha Ritel Keberatan Jika UMP Naik Hingga 15%
Apindo menekankan bahwa kenaikan UMP tidak bisa dipukul rata untuk semua wilayah sesuai dengan ketentuan formula baru tersebut. Hal ini mengingat adanya variabel atau faktor yang menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah. Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu pada wilayah yang bersangkutan.
"Variabel tersebut menjadi faktor pendorong daya beli masyarakat sesuai situasi inflasi dan pertumbuhan daerah tersebut," kata dia.
Dia melanjutkan, besaran kenaikan UMP tentu harus realistis dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, faktor ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan besaran inflasi.
Apindo pada dasarnya tentu akan menghormati aturan yang berlaku serta mengacu pada regulasi berlaku yang sudah memuat ketentuan formulasi dan hitungan tersendiri.
Baca Juga: Belum Ada Kata Sepakat Kenaikan Upah Buruh Jakarta
Lebih lanjut, Apindo menilai bahwa semua perhitungan, baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, harus konsisten menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada besaran daerah masing-masing alias bukan ditetapkan secara nasional.
Metode ini akan mencerminkan kondisi riil tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, sehingga kesejahteraan buruh terjaga dan daya saing industri meningkat.
Untuk kepentingan ekonomi nasional, kenaikan upah minimum dan upah secara umum harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dalam menjaga dan meningkatkan daya saing di pasar global. Sebab, ini erat kaitannya dengan daya saing investasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News