kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

APJII Berharap, Infrastruktur Telekomunikasi dan Aturan Perlindungan Data Dikebut


Selasa, 18 Juli 2023 / 17:05 WIB
APJII Berharap, Infrastruktur Telekomunikasi dan Aturan Perlindungan Data Dikebut
ILUSTRASI. Pencurian data. KONTAN/Muradi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat diisin pejabat sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi)i mengangkat Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika (Kominfo), menggantikan Johnny G Plate. Nezar Patria juga dilantik sebagai Wakil Menteri Kominfo. 

Agar akselerasi program di Kemenkominfo dapat tercapai, Jokowi berencana membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja Kementerian Kominfo. Jokowi juga berkomitmen melanjutkan program penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang sempat mengalami kendala.

Ketua Umum  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif  menyampaikan, perluasan dan percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sangat strategis dan penting. Apalagi beberapa daerah belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis.

"APJII siap mendukung program percepatan penggelaran infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah," ucap Arif, dalam keterangannya, Selasa (18/7). 

Baca Juga: Ini Harapan Ekonom Indef Terhadap Menkominfo yang Baru Budi Arie Setiadi

Menurut studi terbaru, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Tapi uran pelaksanaannya belum terbit.

"Kami berharap Menkominfo dan Wamen Kominfo akan memprioritaskan penyelesaian PP Perlindungan Data Pribad (PDP). Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturan mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif.

Lantaran belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden. 

"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif," kata Arif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×