Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Keputusan cepat ini setelah peånetapan tersangka dan penahanan atas Johnny G Plate, pada.
Banyak yang berharap, Mahfud akan menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit di sektor Kominfo. Apalagi sektor Kominfo berkontribusi ke produk domestik bruto sekitar 4,41%.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menyatakan, penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia siap dan berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
APJII menunjuk UU Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan investasi. Namun, organisasi ini juga mencatat beberapa tantangan, seperti regulasi daerah yang mungkin tidak sepenuhnya sejalan dengan UU tersebut.
Baca Juga: Kemkominfo Melanjutkan Proyek Menara BTS 4G
"Kami siap mendukung pemda dalam memberikan kontribusi ke APBD, selama hal itu berada dalam koridor perundang-undangan yang berlaku," kata Arif, dalam keterangannya, Selasa (23/5).
APJII berkomitmen untuk berdialog dan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam memahami dan menerapkan UU Cipta Kerja.
"Kami berharap dapat mengawal transformasi digital dan penggelaran infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, guna pemerataan internet broadband di Indonesia.," kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News