kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APJII Desak Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di 3T Junjung Transparansi


Selasa, 17 Januari 2023 / 12:21 WIB
APJII Desak Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di 3T Junjung Transparansi
Proyek BTS BAKTI Kominfo di Papua. APJII Desak Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di 3T Junjung Transparansi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS USO BAKTI Kominfo. Seluruh pihak yang diduga mengetahui adanya tindak pidana ini terus dipanggil Kejagung.  

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan BTS yang melibatkan BAKTI Kominfo. 

Padahal, tujuan pembentukan BAKTI Kominfo adalah merencanakan dan melakukan percepatan penyediaan layanan telekomunikasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

APJII berharap Kejagung dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini. Sebab apa yang dilakukan managemen BAKTI Kominfo ini mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Khususnya di daerah 3T. 

"Kami berharap penyalahgunaan dana masyarakat dalam proyek pembangunan jaringan telekomunikasi ini merupakan yang terakhir dan praktik korupsi pembangunan jaringan telekomunikasi bagi masyarakat di 3T tak terjadi lagi di kemudian hari," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Dalam UU 36 Tahun 1999 pasal 16 ayat 1 dijelaskan, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Di ayat 2 dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. 

Selanjutnya di dalam PP 52 Tahun 2000 pasal 26, disebutkan bahwa Kewajiban Pelayanan Universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Turun Tangan Soal Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi

Selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya yaitu berupa dana USO sebesar 1,25% dari pendapatan kotor operator. Padahal filosofi di UU Telekomunikasi adalah memberikan penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. 

"Oleh karena itu, jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, maka APJII siap membantu Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses digital di Indonesia," kata Arif.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×