kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apkasindo keluhkan terbitnya inpres moratorium perizinan lahan sawit


Kamis, 20 September 2018 / 21:04 WIB
Apkasindo keluhkan terbitnya inpres moratorium perizinan lahan sawit
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. 

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menghargai Inpres tersebut namun menyayangkan potensi penundaan upaya perizinan dan evaluasi rakyat untuk mendapatkan keabsahan lahan sawit.

Gulat Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apkasindo Riau menyatakan, kebijakan tersebut baik karena berupaya menyatukan data luasan lahan, batas wilayah dan kepemilikan petani. 

"Ini langkah yang sudah benar, tapi kebijakannya tidak urgent sekali karena sebaiknya upaya seperti ini disegerakan saja, tanpa ada penundaan," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Sejumlah poin yang tertera dalam aturan yang ditandatangani pada 19 September itu menyatakan Menteri Koordinator diminta untuk melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas kelapa sawit.

Kegiatan yang dilakukan adalah, meverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha (HGU), menetapkan standar minimum kompilasi data.

Selain itu, juga ditugaskan untuk melakukan sinkronisasi Kebijakan Satu Peta terkait izin KL dengan pemda, izin usaha perkebunsn dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawashutan HGU.

Sedangkan kepada KLHK, Inpres meminta untuk adanya penundaan pelepasan kawasn hutan untuk perkebunan sawit bagi pemohon baru, yang belum lengkapi syarat atau sudah lengkapi syarat tapi area berada di kawasan hutan produktif, dan bagi pemohon yang sudah dapat persetujuan prinsip tapi belum menata batas dan berada di kawasan hutan produktif.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×