kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

APKASINDO Sebut Baru 7% Kebun Sawit Rakyat Siap Hadapi EUDR


Senin, 19 Oktober 2026 / 20:48 WIB
APKASINDO Sebut Baru 7% Kebun Sawit Rakyat Siap Hadapi EUDR
ILUSTRASI. Produksi Sawit Nasional (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesiapan petani sawit rakyat Indonesia dalam memenuhi ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR) masih rendah. Persoalan legalitas lahan, kebun yang masuk klaim kawasan hutan, serta keterbatasan pendataan dan pemetaan menjadi kendala yang perlu diselesaikan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Medali Emas Manurung memperkirakan, baru sekitar 7% dari total 6,87 juta hektare perkebunan sawit rakyat yang siap menghadapi EUDR.

“Kalau ditanya sejauh mana persiapannya, tentu yang saya katakan sangat tidak siap karena regulasi di dalam negeri harus diperbaiki dulu. Contohnya, masalah kawasan hutan sebagai kendala utama. Petani yang kebunnya masuk kawasan hutan harus diselesaikan dulu,” ujar Gulat kepada KONTAN, Senin (19/10).

Baca Juga: Era Kecerdasan Buatan, Synology Bidik Peluang Bisnis Infrastruktur Data

Menurut Gulat, selain legalitas lahan, petani masih menghadapi kesulitan dalam pendataan dan pemetaan kebun, termasuk menentukan titik koordinat. Dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk sertifikasi petani dinilai belum cukup tanpa pembenahan regulasi yang memungkinkan petani melegalkan lahan mereka.

Ia menyebut, kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) petani sawit masih sekitar 3% dari total luas perkebunan sawit rakyat. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri asal lahan yang dikelola petani.

“STDB itu baru kurang lebih 3% yang dimiliki petani sawit dari total 6,87 juta hektare. Itu persyaratan paling dasar dalam menuju EUDR atau ketertelusuran lahan yang dikelola petani,” terangnya.

Gulat menambahkan, kemitraan dengan perusahaan dapat membantu petani memenuhi persyaratan ketertelusuran. Namun, ia memperkirakan petani yang bermitra baru mencakup sekitar 6,9% dari total luas perkebunan sawit rakyat. Sementara itu, sebagian besar petani lainnya mengelola kebun secara swadaya.

Karena itu, APKASINDO mendukung kewajiban kemitraan sebesar 20% bagi pabrik kelapa sawit (PKS) komersial yang tidak memiliki kebun sendiri, tetapi membeli tandan buah segar (TBS) dari petani swadaya.

Untuk menjaga penyerapan hasil panen selama petani melengkapi dokumen, Gulat menyarankan agar TBS dari kebun yang belum memenuhi persyaratan EUDR untuk sementara diprioritaskan bagi pasar domestik, termasuk industri pangan, oleokimia, dan energi.

“Produksi TBS petani sawit yang diolah oleh PKS dijadikan untuk kebutuhan domestik saja dulu sambil memperbaiki kelengkapan dokumen petani. Kebutuhan domestik itu bisa untuk energi, oleo, dan food,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga akses pasar bagi petani selama proses pembenahan berlangsung. Dengan begitu, petani dan perusahaan diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk mengakses pasar internasional setelah persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.

Baca Juga: Produksi Listrik Panas Bumi PGE Tembus Rekor 4.114 GWh hingga September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×