Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, Uni Eropa telah mengimplementasikan beberapa regulasi yang mempengaruhi industri ini, termasuk regulasi anti-deforestasi yang akan mendiskriminasi produk kertas Indonesia ke EU dan akan ada tambahan due dilligence yang harus dilakukan industri untuk patuh pada aturan EU serta regulasi Waste Shipment Regulation yang ke depannya akan membatasi pengiriman bahan baku kertas daur ulang dari EU ke industri di Indonesia.
"Sehingga, akan ada kekurangan bahan baku untuk produksi kertas kemasan yang saat ini permintaannya meningkat di mana ini memerlukan investasi tambahan dari perusahaan di Indonesia untuk memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menambah beban operasional," ungkap Liana.
Sementara itu, dari sisi domestik, pemerintah mewajibkan adanya retensi atau penahanan modal industri dari hasil ekspor sebesar 30% selama tiga bulan. Hal tersebut, menurut Liana, mengganggu cash flow karena modal yang seharusnya bisa dipergunakan untuk mendukung proses produksi, harus ditahan di rekening bank.
Baca Juga: Bisnis Pulp dan Paper Diproyeksikan Tumbuh Signifikan di Semester II-2023
Selain itu, ada Neraca Komoditas. Komoditas yang berkaitan dengan industri pulp dan kertas yang sudah masuk NK yakni Garam Industri dan yang akan masuk dalam NK yaitu Produk Kehutanan dan Kertas Daur Ulang.
Liana menuturkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, untuk komoditas garam industri pulp dan kertas mengalami kesulitan karena adanya pemotongan volume impor dari yang dibutuhkan, padahal sudah dilakukan survey oleh Kementerian Perindustrian.
Liana menambahkan, hambatan terjadi karena sistem informasi untuk Neraca Komoditas belum tersinkronisasi dengan baik sehingga adanya keterlambatan penerbitan laporan izin serta masih adanya ketidaksamaan data antar K/L yang menyebabkan keterlambatan penerbitan PI, pengurangan volume impor dari yang diajukan dan lain-lain.
Sementara itu, dari sisi emiten produsen kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) membukukan penurunan laba bersih hingga kuartal III-2023.
Baca Juga: Delegasi Hongkong Berkunjung ke Indonesia Menciptakan Peluang Kerjasama Bisnis
Per 30 September 2023, laba bersih INKP anjlok hingga 50% menjadi US$ 320,88 juta. Jika dibandingkan periode yang sama sebelumnya, laba bersih INKP sebesar US$ 647,18 juta.
Anjloknya laba bersih INKP disebabkan oleh pendapatan yang juga turun sebesar US$ 2,68 miliar hingga kuartal III-2023, angka tersebut turun sebanyak 10%. Pada kuartal III-2022, pendapatan INKP sebesar US$ 2,99 miliar.
Sementara TKIM juga membukukan penurunan laba bersih 61,15% menjadi US$ 134,08 juta hingga kuartal III-2023. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laba bersih TKIM sebesar US$ 345,18 juta.
Pendapatan bersih TKIM juga menyusut sebanyak 8,21%, per 30 September 2023, pendapatan bersih TKIM sebesar US$ 812,63 juta. Pada kuartal III-2022, TKIM membukukan pendapatan bersih sebesar US$ 885,38 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News