kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APLSI mengapresiasi bila ada pendanaan dari bursa untuk kembangkan energi terbarukan


Kamis, 11 Oktober 2018 / 19:59 WIB
APLSI mengapresiasi bila ada pendanaan dari bursa untuk kembangkan energi terbarukan
ILUSTRASI. ilustrasi energi listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Hal ini juga diamini oleh Analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji yang mengapresiasi jika ada kemudahan yang dibuka oleh bursa untuk IPP di sektor EBT. Nafan bilang, kemudahan itu layak diberikan, namun dengan tanpa meminggirkan komitmen perusahaan, baik dalam hal perizinan dengan pemerintah maupun terhadap proyek yang akan dijalankan.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki kinerja fundamental atau yang masih baru berdiri bisa diberikan kemudahan, misalnya tidak perlu menunggu beberapa tahun, yang penting sudah punya komitmen yang jelas dengan pemerintah,” jelasnya.

Nafan bilang, IPP-EBT ini diproyeksikan akan banyak peminat. Alasannya, saat ini adalah momen yang pas, dimana publik sudah cukup teredukasi, baik soal bursa, maupun perihal prospek jangka panjang listrik dan energi terbarukan.

“Ke depan, renewble energy akan lebih berkembang, benar-benar diperhatikan dan didukung. Pelaku pasar juga sudah teredukasi bagaimana EBT ke depan, jadi sudah ada animonya,” ungkap Nafan.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa investasi di sektor energi atau listrik EBT tidak lah murah. Sementara jika melalui bursa, Nafan bilang, pendanaan akan lebih mudah diperoleh jika dibandingkan melalui perbankan, sehingga bisa mendorong para IPP di sektor EBT untuk bisa melakukan ekspansi bisnsi dan pembangunan pembangkit.

Hambatan Regulasi di EBT-Mikrohidro

Kesulitan mencari pendanaan melalui perbankan itu diakui oleh pelaku industri listrik EBT, khususnya di sektor mikrohidro. Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni, kesulitan tersebut merupakan buah dari adanya peraturan yang dinilai tak kondusif dari sisi bisnis.

Aturan yang dimaksud Riza adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017. Aturan ini, kaat Riza, bisa menghambat investasi, khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) karena ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).

“Jadi walau pun kita pake duit sendiri, bunga dan tarifnya nggak disubsidi, tapi asetnya mau diambil sama pemerintah setelah 20 tahun dengan harga US$ 1.000. Nah, berarti kan aset itu bukan milik kita, dan kalau aset bukan milik kita, berarti kita nggak bisa jaminin ke perbankan,” kata Riza.

Padahal, menurut Riza, perbankan di Indonesia tidak mengenal project finance, sehingga pinjaman ke perbankan harus menyertakan jaminan. Terlebih, lanjut Riza, perbankan di Indonesia pun hampir tidak yang bisa memberikan pinjaman selama 10 tahun.




TERBARU

[X]
×