kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APLSI mengapresiasi bila ada pendanaan dari bursa untuk kembangkan energi terbarukan


Kamis, 11 Oktober 2018 / 19:59 WIB
APLSI mengapresiasi bila ada pendanaan dari bursa untuk kembangkan energi terbarukan
ILUSTRASI. ilustrasi energi listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna semakin menarik perusahaan-perusahaan agar mencatatkan diri di bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) gencar memberikan sejumlah insentif. Salah satunya melalui merevisi aturan BEI nomor I.A.1 Kep-00100/BEI/10-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti yang pernah ditulis Kontan.co.id sebelumnya, dengan perubahan aturan ini, nantinya tak hanya perusahaan pertambangan saja yang bisa mencatatkan diri tanpa memiliki pendapatan. 

Namun juga perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan perusahaan plantation bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi.

Dalam hal ini, perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan pantas mendapat sorotan. Apalagi jika dikaitkan dengan proyek kelistrikan, dimana banyak proyek listrik energi terbarukan yang terkendala karena persoalan sulitnya memperoleh pembiayaan.

Juru Bicara Asosiasi Produsen Listrik Seluruh Indonesia (APLSI) Rizal Calvary mengapresiasi jika nantinya akan ada kemudahan Produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk bica mencari pendanaan di lantai bursa. 

Saat ini, lanjut Rizal, pembiayaan masih tergantung pada pinjaman dari perbankan, sehingga jika ada kemudahan untuk mencari pendanaan lewat bursa, itu bisa menjadi alternatif, serta membuat pembiayaan semakin menarik dan variatif.

“Selama ini sumber pembiyaan banyaknya dari perbankan, sedangkan kompetitor perbankan hampir tidak ada. Dengan adanya kemudahan (di bursa), tentu itu bagus sekali. Ini bisa menjadi alternatif, jadi itu menguntungkan IPP” jelas Rizal kepada Kontan.co.id, pada Kamis (11/10).

Apalagi, Rizal bilang, masa depan pengembangan energi kelistrikan melalui Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan sangat menjanjikan. Sehingga, ke depannya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini bisa memiliki nilai yang baik. 

“Kita melihat masa depan dari energi, itu ada di listrik, dan terlebih EBT. Jadi industri yang bergerak di bidang ini bisa menjadi emiten-emiten favorit ke depannya,” sambung Rizal.

Hal ini juga diamini oleh Analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji yang mengapresiasi jika ada kemudahan yang dibuka oleh bursa untuk IPP di sektor EBT. Nafan bilang, kemudahan itu layak diberikan, namun dengan tanpa meminggirkan komitmen perusahaan, baik dalam hal perizinan dengan pemerintah maupun terhadap proyek yang akan dijalankan.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki kinerja fundamental atau yang masih baru berdiri bisa diberikan kemudahan, misalnya tidak perlu menunggu beberapa tahun, yang penting sudah punya komitmen yang jelas dengan pemerintah,” jelasnya.

Nafan bilang, IPP-EBT ini diproyeksikan akan banyak peminat. Alasannya, saat ini adalah momen yang pas, dimana publik sudah cukup teredukasi, baik soal bursa, maupun perihal prospek jangka panjang listrik dan energi terbarukan.

“Ke depan, renewble energy akan lebih berkembang, benar-benar diperhatikan dan didukung. Pelaku pasar juga sudah teredukasi bagaimana EBT ke depan, jadi sudah ada animonya,” ungkap Nafan.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa investasi di sektor energi atau listrik EBT tidak lah murah. Sementara jika melalui bursa, Nafan bilang, pendanaan akan lebih mudah diperoleh jika dibandingkan melalui perbankan, sehingga bisa mendorong para IPP di sektor EBT untuk bisa melakukan ekspansi bisnsi dan pembangunan pembangkit.

Hambatan Regulasi di EBT-Mikrohidro

Kesulitan mencari pendanaan melalui perbankan itu diakui oleh pelaku industri listrik EBT, khususnya di sektor mikrohidro. Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni, kesulitan tersebut merupakan buah dari adanya peraturan yang dinilai tak kondusif dari sisi bisnis.

Aturan yang dimaksud Riza adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017. Aturan ini, kaat Riza, bisa menghambat investasi, khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) karena ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).

“Jadi walau pun kita pake duit sendiri, bunga dan tarifnya nggak disubsidi, tapi asetnya mau diambil sama pemerintah setelah 20 tahun dengan harga US$ 1.000. Nah, berarti kan aset itu bukan milik kita, dan kalau aset bukan milik kita, berarti kita nggak bisa jaminin ke perbankan,” kata Riza.

Padahal, menurut Riza, perbankan di Indonesia tidak mengenal project finance, sehingga pinjaman ke perbankan harus menyertakan jaminan. Terlebih, lanjut Riza, perbankan di Indonesia pun hampir tidak yang bisa memberikan pinjaman selama 10 tahun.

“Pembiayaan EBT paling lama, membangun dua tahun, pembiayaan lima tahun. Jaminan proyek, nggak bisa. Kalau kreditnya macet, setidaknya akan dijual dalam waktu 10 tahun. Kalau ada ini (BOOT), kan jadi mikir-mikir,” jelasnya.

Riza menyebut, skema BOOT ini boleh saja asalkan menggunakan perhitungan harga pasar. Jika aturan ini tidak dibenahi, maka pembiayaan listrik EBT bisa tak menarik dari sisi tingkat pengembalian maupun resikonya.

Terlebih, menurut Riza, untuk bisa balik modal atau mengambil keuntungan dari PLTMH, dibutuhkan waktu selama 10-12 tahun. Soal besaran kapasitasnya, pada umumnya PLTMH sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni di bawah 10 Megawatt (MW) dan di atas 10 MW.

“Keuntungan investasi di sini kecil, dan baru setelah 10-12 tahun ada keuntungannya. Untuk ukuran, yak kecil di bawah 10 MW, dan yang besar di atas 10 MW, umumnya sampai 40 MW. Ada yang bisa 80 MW, tergantung debit air,” jelasnya.

Sementara untuk hitung-hitungan biaya, kata Riza, dibutuhkan sekitar US$ 2 juta per MW untuk membangun PLTMH kecil di bawah 10 MW. Karenanya, Riza sangat antusias jika nanti akan ada kemudahan untuk mencari pembiayaan melalui bursa. “Sangat bagus (kemudahan di bursa) itu kemudahan yang kita cari,” katanya.

Adapun, sebagai informasi, pemerintah telah menargetkan bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Sedangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027, kebutuhan tambahan pembangkit listrik yang menggunakan EBT mencapai 14.911 MW dari total 56.000 MW kebutuhan tambahan pembangkit pada periode tersebut.

Dari jumlah itu, tambahan dari PLTMH dipatok sebesar 811 MW. Sementara itu, menurut Riza, ada sekitar 450 MW yang tertunda penyelesaian pembiayaannya setelah keluarnya peraturan yang dipersoalkannya tersebut.

Sementara menurut Rizal Calvary, ada tak kurang dari 40 proyek IPP-EBT yang kesulitan pendanaan. “Ya, sekitar 40. Regulasi memang perlu dibenahi, agar harganya menarik, juga tak ada hambatan investasi khususnya di daerah agar bisa sinkron dengan kebijakan pusat,” tandas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×