Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia sambut harga gas industri yang turun menjadi US$ 6 per MMBTU. Adanya penurunan harga gas ini akan membantu industri oleochemical menghemat pembelian bahan baku gas Rp 0,8 triliun hingga Rp 1,2 triliun per tahun.
Sebagai informasi, turunnya harga gas industri tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga: Harga gas industri turun, pebisnis keramik yakin bisa pukul balik keramik impor
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), Rapolo Hutabarat menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah. Katanya upaya yang dilakukan pemerintah adalah bentuk komitmen untuk menjalankan amanah Perpres No. 40 tahun 2016 yang lalu, bahwa harga gas industri adalah U$ 6 per MMBTU.
"Selama ini harga beli gas oleh industri oleochemical Indonesia bervariasi antara US$ 10 per MMBTU - US$ 12 per MMBTU tergantung lokasi dan supplier gasnya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/4).
Rapolo menjelaskan di industri oleochemical, gas digunakan sebagai bahan baku yang terdiri dari dua kelompok atau lini produksi yaitu lini fatty acid gas dan lini fatty alcohol. Rinciannya fatty acid gas menggunakan gas di kisaran 17% - 22%, sedangkan lini fatty alcohol peranan gas sebagai bahan baku berkisar 30%-35%. "Jadi cukup signifikan," tandasnya.
Secara keseluruhan, adanya penurunan harga gas ini, lanjut Rapolo, industri oleochemical lndonesia bisa menghemat biaya pembelian bahan baku gas sebesar Rp 0,81 triliun - Rp 1,2 triliun per tahun.
Baca Juga: Ada virus corona, Pertamina buka opsi pemunduran target digitalisasi SPBU