Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) tengah menantikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Penurunan harga gas industri ke level US$ 6 per mmbtu dinilai berpotensi memberikan potensi penghematan sehingga dapat mengerek utilisasi produksi industri oleochemical dalam negeri dari yang semula sebesar 70%-80% menjadi 90%-95% dari total kapasitas terpasang.
Ketua Apolin Rapolo Hutabarat berujar bahwa pihaknya memiliki kebutuhan gas sebesar 11,9 juta - 13,7 juta ton setiap tahunnya. Besaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan dari sebelas perusahaan yang saat ini tergabung di dalam keanggotaan Apolin.
Baca Juga: Jadi proyek strategis nasional, Kementerian ESDM pantau proyek PLTP Sorik Marapi
Sementara, biaya gas sendiri memiliki porsi sekitar 10%-12% dalam struktur biaya produksi lini fatty acid dan sebesar 30%-38% untuk lini fatty alcohol beserta produk turunan di bawahnya.
Dengan asumsi adanya penurunan harga gas dari yang semula berkisara US$ 10 per mmbtu hingga US$ 11,8 per mmbtu menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu, maka diperkirakan terdapat potensi penghematan sebesar US$ 47 juta - US$ 81 juta per tahunnya. Dengan demikian, opsi untuk mengerek kapasitas menjadi untuk menarik untuk dilakukan.
Lebih lanjut, Rapolo mengungkapkan peningkatan utilisasi produksi yang dilakukan akan berdampak positif terhadap keseimbangan neraca transaksi berjalan mengingat sebanyak 80%-90% produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku industri oleochemicals dijual secara ekspor.
Baca Juga: Gandeng KKKS, SKK Migas lakukan standardisasi dan kodifikasi material persediaan