kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

APPBI: Kami Konsisten Bayar Royalti Musik, Tapi Sistem LMKN Perlu Disempurnakan


Rabu, 06 Agustus 2025 / 20:34 WIB
APPBI: Kami Konsisten Bayar Royalti Musik, Tapi Sistem LMKN Perlu Disempurnakan
ILUSTRASI. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) angkat bicara atas polemik pembayaran royalti musik di ruang-ruang komersial yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa anggotanya memiliki komitmen kuat dalam menghargai hak cipta, termasuk dengan membayar royalti musik secara rutin setiap tahun.

“Setiap tahun kami bayar royalti. Bahkan kami mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM, saat itu dari Pak Yasonna, sebagai asosiasi yang teraktif membayar royalti,” ujar Alphonzus saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Namun, ia mengklarifikasi bahwa tidak semua dari sekitar 400 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI membayar royalti. Sebab, pembayaran hanya dilakukan oleh pusat perbelanjaan yang memang memutar musik.

“Tidak semua pusat perbelanjaan memutar musik. Yang memutar musik, ya, mereka yang membayar,” tambahnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Pemutaran Lagu-Lagu Milik Dewa 19 di Kafe dan Restoran

Menurut Alphonzus, peran pusat perbelanjaan kini telah berkembang jauh lebih luas, bukan hanya sebagai tempat berbelanja, melainkan juga sebagai ruang publik yang multifungsi. 

Selain fungsi ekonomi, pusat perbelanjaan juga berperan dalam edukasi, kesehatan, dan tentunya penegakan hak kekayaan intelektual.

Ia menegaskan bahwa APPBI sangat menghargai karya para musisi dan pencipta lagu. 

“Kami memutar musik untuk menciptakan kenyamanan pengunjung, dan dalam beberapa kesempatan juga mengadakan konser. Tentu saja, semua itu kami lakukan dengan tetap menghargai hak cipta,” jelasnya.

Namun demikian, Alphonzus mengakui masih ada tantangan dalam sistem pembayaran royalti, khususnya yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Ia menilai mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti saat ini masih perlu disempurnakan.

Baca Juga: Kenali LMKN, Lembaga yang Berwenang Tarik Royalti Lagu di Indonesia

“Jenis kegiatan usaha semakin beragam, inovasinya berkembang, dan teknologinya terus berubah. Maka peraturan soal LMKN dan pengelolaan royalti juga harus mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Alphonzus menyoroti dua persoalan utama: bagaimana mengidentifikasi lagu siapa yang diputar, dan bagaimana memastikan distribusi royalti yang adil kepada para musisi. 

Saat ini, menurut dia, teknologi untuk melacak lagu-lagu yang diputar masih belum memadai, sehingga sistem yang digunakan masih bersifat umum dan belum spesifik.

“Kita harus mulai dari sekarang, meski mekanismenya belum sempurna. Kalau tidak dimulai, bagaimana kita bisa menghargai karya para musisi?” katanya.

Untuk itu, APPBI menyatakan sikap mendukung penuh sistem royalti, sekaligus mendorong penyempurnaan sistem pemungutan dan distribusinya. 

“Kami terus melakukan pembayaran, sambil juga mendorong perbaikan dalam tata kelolanya. Saya kira itu sikap kami di APPBI,” tutup Alphonzus.

Baca Juga: Menteri Hukum Tegaskan Memutar Lagu di Ruang Komersial Kena Royalti

Selanjutnya: Substitusi PLTD dengan PLTP Bisa Tekan Impor Migas US$ 6,53 Miliar per Tahun

Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×