kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APPBI: Pengetatan jam operasional harus disertai penegakan prokes oleh pemerintah


Senin, 21 Juni 2021 / 20:26 WIB
APPBI: Pengetatan jam operasional harus disertai penegakan prokes oleh pemerintah
ILUSTRASI. Pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Kamis (04/02). KONTAN/Baihaki/04/02/2021


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap, pemerintah bisa memastikan rencana pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan benar-benar disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, pembatasan jam operasional tidak akan efektif menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat, ketat, disiplin, dan konsisten.

Padahal, menurut Alphonzus, pembatasan jam operasional pada sisi yang lain juga berpotensi membuat perekonomian nasional kembali terpuruk. Pelaku usaha pusat perbelanjaan juga berpotensi ikut terdampak.

Baca Juga: PPKM mikro diperketat, penurunan pengunjung pusat belanja bisa sampai 30%

Alphonzus memproyeksi, penerapan pembatasan jam operasional berpotensi menekan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga hanya mencapai sekitar 10% dari angka kunjungan normal. Sebagai pembanding, APPBI mencatat bahwa saat ini angka kunjungan ke pusat perbelanjaan sudah mendekati batas maksimal yang diperkenankan, yaitu 50% dari kapasitas.

“Oleh karenanya, pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali,” ujar Alphonzus kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Seperti diketahui, angka kasus Covid-19 masih terus bertambah. Mengutip data Satgas Covid-19, terjadi tambahan 13.737 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia pada Minggu (20/6). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu.

Di sisi lain, desakan untuk memberlakukan lockdown makin kuat belakangan ini. Melansir pemberitaan Kompas.com (20/6), usulan ini disampaikan oleh sejumlah pihak, salah satunya yakni Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI). Desakan ini sudah ditanggapi oleh pihak istana.

“Bapak Presiden dengan tepat memilih untuk tidak melaksanakan lockdown tetapi pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Minggu (20/6) sebagaimana dilansir dari Kompas.com (20/6).

Baca Juga: Pengusaha minta stimulus diperpanjang jika kembali ada pengetatan kegiatan masyarakat

Sebagaimana telah dimuat dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, pemerintah berencana melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa pengetatan yang akan diterapkan di antaranya seperti pembatasan kegiatan perkantoran dengan kapasitas maksimal 25% untuk perkantoran di zona merah dan 50% di zona non merah, pembatasan kegiatan makan ditempat untuk restoran di angka maksimal 25% dari kapasitas, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga maksimal pukul 20.00, dan lain-lain. Nantinya, kebijakan ini bakal dituangkan dalam bentuk instruksi menteri dalam negeri. 

Alphonzus sendiri belum mengutarakan sikap APPBI secara eksplisit perihal opsi lockdown yang belakangan menjadi perbincangan publik. “Negara dan bangsa Indonesia telah memutuskan untuk tidak memilih opsi lockdown, dan oleh karenanya dipilih PSBB/PPKM,” ujar Alphonzus singkat.

Selanjutnya: Astra Daihatsu (ADM) siap jalankan diskon PPnBM 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×