Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Cuma, kali ini PPKM mikro bakal lebih ketat.
Misalnya, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 dan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menghormati dan mengapresiasi aturan pemerintah pusat tersebut sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 tembus 2 juta: Waspada, kenaikan kasus bisa sampai puncak akhir Juni!
“Tapi kami berharap pemerintah daerah itu dapat arif dan bijak untuk memberikan jam operasional yang sejalan dengan pemerintah pusat. Bukan malah di daerah, jam operasionalnya sampai jam 18.00 atau 19.00, itu kan justru jam-jam yang banyak pengunjung,” ujar Roy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6).
Aprindo memproyeksikan kebijakan baru ini akan membuat penurunan pengunjung hingga 30%.
“Tidak usah kita bilang ritel dan restoran tutup jam 20.00. Dengan di warning kasus Covid-19 yang tinggi saja sudah membuat masyarakat menahan diri untuk keluar,” ucapnya.
Selanjutnya: PPKM diperketat, begini tanggapan pelaku usaha sektor energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News