kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro diperketat, penurunan pengunjung pusat belanja bisa sampai 30%


Senin, 21 Juni 2021 / 20:10 WIB
PPKM mikro diperketat, penurunan pengunjung pusat belanja bisa sampai 30%
ILUSTRASI. Jumlah pengunjung pusat belanja bisa turun sampai 30% dengan kebijakan pengetatan PPKM mikro.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Cuma, kali ini PPKM mikro bakal lebih ketat.

Misalnya, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 dan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menghormati dan mengapresiasi aturan pemerintah pusat tersebut sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 tembus 2 juta: Waspada, kenaikan kasus bisa sampai puncak akhir Juni!

“Tapi kami berharap pemerintah daerah itu dapat arif dan bijak untuk memberikan jam operasional yang sejalan dengan pemerintah pusat. Bukan malah di daerah, jam operasionalnya sampai jam 18.00 atau 19.00, itu kan justru jam-jam yang banyak pengunjung,” ujar Roy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6).

Aprindo memproyeksikan kebijakan baru ini akan membuat penurunan pengunjung hingga 30%.

“Tidak usah kita bilang ritel dan restoran tutup jam 20.00. Dengan di warning kasus Covid-19 yang tinggi saja sudah membuat masyarakat menahan diri untuk keluar,” ucapnya.

Selanjutnya: PPKM diperketat, begini tanggapan pelaku usaha sektor energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×