kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APPBI sebut hingga saat ini belum ada moratorium pembangunan mal di Jakarta


Rabu, 15 Januari 2020 / 17:08 WIB
APPBI sebut hingga saat ini belum ada moratorium pembangunan mal di Jakarta
ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (1/12).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alexander Stefanus Ridwan, mengatakan, hingga saat ini tidak ada peraturan moratorium pembangunan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. 

Stefanus mengatakan, moratorium itu hanya sekedar retorika saat pemilihan calon gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika maju dalam Pilkada. "Coba lihat ada nggak peraturan gubernur nya, keputusan gubernur nya, atau aturan lainnya? Kan ngga ada," kata Stefanus kepada Kontan, Rabu (15/1).

Baca Juga: Rumah kisaran Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar akan jadi primadona tahun ini

Stefanus melihat, justru seiring perkembangan zaman konsumen pusat perbelanjaan yang kebanyakan kaum milenial, memiliki perilaku baru dalam mengunjungi mal. Mereka tidak hanya berbelanja, tetapi juga berkumpul.

Ia menilai peluang ini harus bisa dimanfaatkan oleh pusat belanja agar konsumsi kaum milenial terjaga.

Lebih lanjut, Stefanus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menghambat pertumbuhan mal dengan menerbitkan aturan-aturan yang semakin memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga: Tahun 2020, ada tiga mal baru di Surabaya siap dibuka

Regulasi itu diantaranya, terkait wacana naiknya biaya parkir, pajak iklan dalam kawasan mal dan penggunaan plastik ramah lingkungan. Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan yang tidak memberatkan pelaku usaha ke depannya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta,Yayan Yuhana masih belum merespons pertanyaan Kontan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×