Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
“Komoditas yang diperoleh secara ilegal ini dijual ke luar negeri kemudian dijual lagi ke Indonesia oleh perusahaan domestik,” ungkapnya.
Perbaikan tata kelola pertambangan rakyat merupakan suatu keharusan. Penerbitan UU No. 3 Tahun 2020 yang memperbarui poin-poin pertambangan rakyat sudah seharusnya diimplementasikan dengan baik.
Baca Juga: Produksi Batubara Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Terkena Imbas
APRI pun berharap adanya identifikasi penambang rakyat atau bukan rakyat secara jelas dan terukur. Selain itu, perlu ada pemisahan atau pembedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) kecil, yang di dalamnya termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan IUP perusahaan besar.
Lebih lanjut, pihak APRI menginginkan agar jaminan reklamasi dapat diganti dengan iuran pascatambang. Hal ini supaya rakyat tidak dibebani dengan biaya yang terlalu tinggi.
Sebenarnya, dalam pasal 70 UU No. 3/2020 pemerintah telah mewajibkan pemegang IPR untuk mengelola lingkungan hidup dan membayar iuran pertambangan rakyat.
Baca Juga: Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Memupuk Laba dari Bisnis Pupuk
“Kami juga berharap pemerintah mengutamakan pembinaan sebelum melakukan penindakan atau penegakan hukum, karena rakyat tidak bisa disamakan dengan perusahaan,” pungkas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News