kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APRI: Jika tak dikelola dengan baik, pertambangan rakyat rawan disalahgunakan


Minggu, 05 Juli 2020 / 10:00 WIB
APRI: Jika tak dikelola dengan baik, pertambangan rakyat rawan disalahgunakan
ILUSTRASI. Penambang Timah Rakyat. Suasana penambangan timah tradisional mitra PT Timah (Persero) di Bukit Kijang, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Sabtu (11/3). PT Timah mendapat dukungan fasilitas pembiayaan dari Bank mandiri bagi penambang mitra usaha dan penamban


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan pertambangan rakyat di atas kertas dapat mendatangkan banyak manfaat. Namun, jika kegiatan tersebut tidak dikelola dengan baik atau dilakukan secara ilegal, maka banyak pihak yang akan dirugikan.

Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menyampaikan, setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka akan membuka potensi sekitar 500 lapangan kerja baru. Satu IPR juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar per tahun.

Baca Juga: Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat

“Artinya jika dilakukan melalui prosedur yang benar dan legal, kegiatan pertambangan rakyat akan berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ungkap dia dalam diskusi virtual, Jumat (3/7).

Gatot juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar tidak terjadi kesalahan persepsi. Menurutnya, PETI bisa berbentuk kegiatan tambang oleh perusahaan tanpa izin lengkap atau izinnya belum selesai namun sudah melakukan penambangan. 

Ada kalanya PETI dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan penambang rakyat. “Jadi bisa saja korporasi memanfaatkan izin khusus rakyat karena izin khusus mereka sulit,” kata dia.

Gatot pun menyebut kegiatan PETI cukup berbahaya bagi iklim dunia tambang Indonesia. Catatan APRI, penambang Indonesia yang saat ini terindikasi terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal mencapai kisaran 3,6 juta orang.

Baca Juga: Harga emas Antam naik Rp 13.000 sehari (3/7), potensi rugi seminggu 9,34%

Dari jumlah tersebut, kurang lebih 1,2 juta di antaranya merupakan penambang emas yang dapat memproduksi sekitar 120 ton emas per tahun. Adapun ratusan ribu penambang ilegal biasanya terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan, minyak, dan batubara.

Menurut Gatot, selama kegiatan tambang tanpa izin terus berlangsung, maka pihak yang diuntungkan adalah negara-negara lain seperti Singapura, India, China, Korea, Jepang, dan sebagainya. Di sisi lain, Indonesia jelas sangat dirugikan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×