kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.592   18,00   0,11%
  • IDX 6.938   105,63   1,55%
  • KOMPAS100 1.005   18,19   1,84%
  • LQ45 780   14,60   1,91%
  • ISSI 220   2,28   1,05%
  • IDX30 404   7,16   1,80%
  • IDXHIDIV20 476   9,32   2,00%
  • IDX80 113   1,69   1,52%
  • IDXV30 116   1,44   1,26%
  • IDXQ30 132   2,90   2,24%

Aprindo: Kembalian Permen Karena Uang Receh Terbatas


Jumat, 12 Februari 2010 / 15:13 WIB
Aprindo: Kembalian Permen Karena Uang Receh Terbatas


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Sesuai aturan, pengusaha ritel yang kedapatan memberikan alat tukar kembalian berupa permen akan terkena sangsi pidana. Terkait ini, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta berdalih, adanya kasus pengembalian dengan permen terjadi karena minimnya uang receh pada pengelola ritel.

Walaupun sudah ada kesepakatan dengan Bank Indonesia, tapi bank pelaksana dinilai masih kesulitan memastikan pasokan uang kembalian tersebut. "Kesulitannya masih pada ketersediaan uang receh tersebut," jelas Tutum, (12/2).

Tutum memastikan, pengusaha ritel tidak memiliki niat untuk menarik keuntungan dengan mengambil secara sepihak uang kembalian dari konsumen. Terkadang uang kembalian yang tidak diterima konsumen hanya diambi petugas kasir. "Tidak ada niatan kami mengambil hak dari konsumen itu," jelas Tutum.

Dia menjelaskan, kalaupun mereka tak memiliki uang receh dalam jumlah kecil sebagai alat kembalian kepada konsumen maka mereka akan memberikannya dalam nominal yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×