kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Aprindo: Kembalian Permen Karena Uang Receh Terbatas


Jumat, 12 Februari 2010 / 15:13 WIB
Aprindo: Kembalian Permen Karena Uang Receh Terbatas


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Sesuai aturan, pengusaha ritel yang kedapatan memberikan alat tukar kembalian berupa permen akan terkena sangsi pidana. Terkait ini, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta berdalih, adanya kasus pengembalian dengan permen terjadi karena minimnya uang receh pada pengelola ritel.

Walaupun sudah ada kesepakatan dengan Bank Indonesia, tapi bank pelaksana dinilai masih kesulitan memastikan pasokan uang kembalian tersebut. "Kesulitannya masih pada ketersediaan uang receh tersebut," jelas Tutum, (12/2).

Tutum memastikan, pengusaha ritel tidak memiliki niat untuk menarik keuntungan dengan mengambil secara sepihak uang kembalian dari konsumen. Terkadang uang kembalian yang tidak diterima konsumen hanya diambi petugas kasir. "Tidak ada niatan kami mengambil hak dari konsumen itu," jelas Tutum.

Dia menjelaskan, kalaupun mereka tak memiliki uang receh dalam jumlah kecil sebagai alat kembalian kepada konsumen maka mereka akan memberikannya dalam nominal yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×