Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Roy menerangkan pula bahwa periode Ramadan dan Hari Besar Keagamaan Nasional 2022 ini merupakan harapan bagi berbagai industri dan sektor usaha dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku usaha ritel modern untuk mendorong peningkatan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II-2021 lalu ketika Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi mencapai 7,07% month to month (mom).
Aprindo tentu mendukung UU HPP/21 yang telah ditetapkan pemerintah dan diratifikasi DPR RI pada akhir tahun 2021 lalu. Namun, belum diketahui seperti apa efektivitas pemberlakuan tarif PPN 11% di saat Indonesia sedang mencoba pulih secara ekonomi dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Melandai, Kini Inflasi Jadi Ancaman Terburuk Ekonomi Indonesia 2022
"Kita semua masih dalam masa anomali karena pandemi masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi kedua dan ketiga. Artinya Aprindo berharap diperlukan kearifan dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini, di mana pertumbuhan ekonomi masih sangat berfluktuasi," jelas Roy.
Ke depan, lanjut Roy, ekstensifikasi pajak diperlukan melalui penambahan wajib pajak pada berbagai lapisan masyarakat serta objek pajak pada seluruh produk dan jasa yang relevan dan adaptif di berbagai sektor usaha, sehingga level at same playing field dapat tercapai tanpa terkecuali sebagai rangkaian reformasi dan paradigma baru perpajakan pada era kenormalan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News