kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,30   3,55   0.39%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo sambut positif kebijakan PPKM mikro


Senin, 08 Februari 2021 / 19:32 WIB
Aprindo sambut positif kebijakan PPKM mikro
ILUSTRASI. Pengunjung dengan menggunakan masker berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barar. KONTAN/Baihaki


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyatakan sepakat dan mendukung kebijakan untuk tidak melaksanakan lockdown secara full maupun parsial atas pandemi melalui PPKM mikro.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengemukakan langkah pencegahan bisa diterapkan melalui penerapan pengetatan mobilitas masyarakat berbasis mikro (hingga tingkat desa, RT / RW).

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga diharapkan melakukan penegakan hukum secara ketat dan terukur mengenai pelaksanaan protap cegah Covid-19 khususnya di wilayah pemukiman dan Kemenkes diminta akan mengeluarkan regulasi terkait skema vaksin berbayar dan regulasi pengujian swab antigen, sebagai langkah kongkrit 3 T (testing, tracing & treatment).

"Arahan dan kebijakan Presiden Jokowi sangat tepat dalam kondisi menanggulangi pandemik yang masih meningkat walaupun telah dilaksanakannya PPKM dua kali di awal tahun 2021 ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (8/2).

Baca Juga: Sambut PPKM mikro, Alfaria Trijaya (AMRT) targetkan tambahan 750 gerai tahun ini

Roy berharap pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten atau kotamadya tidak berlebihan dan multitafsir, tetapi mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan.

Ia mengatakan, aktivitas mall dan ritel modern (minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller dan department store/specialty store) dari anggota-anggota APRINDO sebagai sektor riil pada hilir, sampai saat ini masih sepi kunjungan.

Hal ini berkorelasi pada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena khawatir dengan pandemi yang belum berakhir. Roy berkata, keberadaan operasional ritel dan mall juga perlu dibedakan dengan kluster pencetus pandemi, antara lain, kluster transportasi umum, perkantoran bahkan keluarga.

"Kami berharap penuh agar operasional mall dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya & sehari-hari ditengah situasi pandemi ini, tegas Roy dan tidak menjadi target karena ketidakpahaman kepala daerah yang tidak mengobservasi detail tetapi langsung membatasi operasional ritel dan mall, yang hingga kini bukan cluster pandemi, karena ritel dan mall tetap konsisten dan komit menjalankan protap Covid-19 dengan disiplin," sambung dia.

Roy menambahkan pandemi yang berkepanjangan ini, telah menekan seluruh pelaku ekonomi dan industri termasuk Industri ritel .odern yang mengalami pertumbuhan negatif sepanjang tahun 2020.

Data dari Bank Indonesia menunjukan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang di release 12 Januari 2021, sampai dengan Bulan Desember 2020, IPR menunjukan angka -13.4% yoy berkontraksi 2.9% dari bulan November -16.3% dan -14.9% di bulan Oktober 2020.

Efisiensi pengelolaan biaya serta pemakaian dana cadangan (reverse fund) yang umumnya hanya untuk support masa 6 bulan sudah digunakan sampai akhir tahun 2020 dan saat ini uang modal kerja (working capital) untuk ekspansi gerai, sudah digunakan dan semakin menipis serta memprihatinkan bagi masing-masing ritel modern dengan strategi bertahan untuk tetap beroperasional dan menghidupi hampir 5 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.

Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti 'lockdown partial' yang tidak efektif.

"Sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern, tetapi memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan (diskotik, panti, live musik, dll), boleh beroperasional sampai jam 22.00, sampai dimana pemahaman dan telaah Walikota tersebut dalam upaya penanggulangan bersma Covid-19," imbuh Roy.

Ia melanjutkan, pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja.

Ia berkata, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor hulu dan akibat ketidakdisiplin masyarakat menerapkan 3M 'secara nasional.

Senada dengan Ketua Umum Aprindo, Sekjen Asosiasi Buruh Bersatu Ritel Indonesia (ABBRI) Encep Supriyadi, mengatakan ABBRI mendukung penuh arahan dan kebijakan Presiden Jokowi dan berharap agar jam operasional Ritel Modern tetap beroperasi secara normal untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sehari hari masyarakat.

Selanjutnya: YLKI: PSBB dan PPKM tidak efektif, seharusnya lockdown atau karantina wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×