Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Rencana Lembaga Penelitian Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membuat aturan tentang zona khusus penjualan produk halal nampaknya ditentang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Aprindo menilai aturan tersebut akan menyusahkan anggotanya.
Sekretaris Jenderal Aprindo Rudy R.J Sumampouw mengatakan ia menolak rencana MUI tersebut. Pasalnya, hal ini menyulitkan para pengusaha ritel menyisihkan produk tersebut.
Menurut Rudy, saat ini sudah ada groupping alias pengelompokkan barang-barang dagangan. Sehingga, jika ada zona khusus pengelompokkan ini akan lebih memakan waktu lebih banyak karena akan ada dua kali groupping. "Kalau groupping salah saja kita repot," tegasnya.
Rudy menuturkan yang penting adalah penegasan pencantumkan produk halal. Pasalnya, dengan mencantumkan label halal saja sudah cukup memudahkan konsumen. "Ini saja yang harus dilakukan," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan Goverment Relations Manager Carrefour Satria Hamid Ahmadi. Menurutnya, ini akan menyulitkan para peritel jika sampai dibuatkan aturan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Carrefour telah menerapkan zona khusus sejak 1998 lalu. "Biar diserahkan ke pengusaha saja," tuturnya.
Asal tahu saja, Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas dan Pemeriksa Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Muhamad Nadratuzzaman Hosen berencana mendesak pemerintah membuat aturan tentang zona khusus produk halal.
Untuk melancarkan rencananya, ia mengaku telah bertemu dengan pemerintah untuk membuat aturan tentang zona khusus tersebut. "Kami sudah berkali-kali menemui pemerintah," katanya, kemarin.
Sayangnya, Muhamad mengaku pemerintah tidak merespon usulannya. "Saya kecewa dengan pemerintah," tandasnya. Walau begitu, Muhamad tetap akan melobi pemerintah untuk membuat aturan tersebut.
Menurut Muhamad, kawasan produk halal ini akan memudahkan konsumen dalam memilih bahan yang akan dikonsumsinya. "Kan tidak perlu susah-susah lihat label halalnya," katanya. Apalagi, zona ini bagian dari perlindungan konsumen untuk mengkonsumsi barang yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News