kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,90   6,30   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APSPI: Aturan penyediaan susu direvisi bikin IPS enggan naikkan harga


Kamis, 20 September 2018 / 10:21 WIB
APSPI: Aturan penyediaan susu direvisi bikin IPS enggan naikkan harga
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengatakan, revisi Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menyebabkan Industri Pengolahan Susu (IPS) enggan menaikkan harga susu.

Padahal, menurut Ketua APSPI Agus Warsito, saat Permentan No. 26/2017 masih berlaku, IPS sudah bersedia menyerap susu segar lokal dengan harga yang tinggi, asalkan kebutuhan susunya dapat terpenuhi.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengubah aturan terkait penyediaan dan peredaran susu. Saat ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017, yang sebelumnya telah diubah menjadi Permentan No. 30/2018.

Dalam aturan yang telah diubah, disebutkan bahwa pelaku usaha melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan. Padahal, sebelumnya, terdapat kata wajib, dimana pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternah, gabungan kelompok peternak dan atau koperasi melalui pemanfaatan SSDN.
Menurut Agus, hingga saat ini belum ada perubahan harga susu. Harga susu di tingkat peternak masih berkisar Rp 4.000-Rp 5.000 per liter. "Seharusnya harga minimal Rp 6.500 per liter di peternak, supaya peternak dapat bertahan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Akibat perubahan permentan ini, Agus berpendapat peternak semakin tak bergairah dalam memproduksi susu segar. Pasalnya, tak ada jaminan penyerapan susu dan harga yang tak layak.

"Saat ini, peternak sudah banyak yang beralih. Lebih baik sapinya dijual lalu mereka bergabung ke ojek online. Lebih menguntungkan," terang Agus.

Menurut Agus, saat ini susu segar dalam negeri hanya memenuhi 17% kebutuhan susu nasional. Bila tak ada langkah konkrit dari pemerintah, Agus bilang dalam dua tahun hingga tiga tahun ke depan, susu segar dalam negeri hanya akan mampu memenuhi kebutuhan nasional sebesar 10%-15%. Padahal menurutnya, kebutuhan susu cenderung meningkat. Peningkatan permintaan ini bisa dilihat dari impor susu.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor susu bulan Agustus tahun ini meningkat 59% dibandingkan Juli 2018, atau dari 15.061 ton menjadi 23.957 ton. Namun, impor susu dari Januari hingga Agustus tahun ini sebesar 141.092 ton atau lebih kecil dibandingkan impor susu di Januari hingga Agustus tahun lalu yang sebear 144.168 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×