kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

APSyFI Desak Revisi Permendag 8/2024, Khawatirkan Dampak ke Industri Tekstil


Senin, 17 Maret 2025 / 07:50 WIB
APSyFI Desak Revisi Permendag 8/2024, Khawatirkan Dampak ke Industri Tekstil
ILUSTRASI. industri garmen


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor perlu dilakukan dengan pendekatan per sektor industri.

"Memang lebih baik jika dikategorikan per komoditas. Jika digabungkan seperti sekarang, masing-masing komoditas memiliki karakteristik berbeda," ujar Redma kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).

Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit

Menurutnya, kebijakan impor di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebaiknya dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni Permendag No. 36 Tahun 2023.

"Di sektor TPT, revisi Permendag 8/2024 sangat penting, terutama terkait aturan pertimbangan teknis untuk tekstil yang digunakan dalam produksi garmen. Sebaiknya, aturan ini dikembalikan seperti dalam Permendag 36/2023," tambahnya.

Redma juga mengungkapkan bahwa APSyFI telah dilibatkan dalam diskusi revisi Permendag 8/2024 bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 Tahun 2024 sebagai acuan pertimbangan teknisnya.

"Minggu lalu kami bertemu dengan Menteri Perdagangan, dan saat ini revisi aturan tersebut sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," jelasnya.

Baca Juga: Perprindo Optimistis Permendag 8/2024 Dorong Investasi di Sektor Elektronik

Lebih lanjut, Redma menyoroti dampak negatif dari Permendag 8/2024 terhadap industri tekstil dalam negeri.

Menurutnya, aturan ini memberikan relaksasi bagi impor pakaian jadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis, sehingga perizinannya menjadi lebih longgar.

"Oleh karena itu, kami meminta agar revisi Permendag 8/2024 mengembalikan peraturan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi," tutupnya.

Sebagai informasi, Permendag 8/2024 sempat mendapat protes dari kalangan buruh karena dinilai berdampak negatif terhadap industri tekstil nasional.

Mereka menilai aturan ini membuka lebih banyak peluang bagi produk tekstil asing untuk masuk ke pasar domestik, yang berujung pada peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan sejumlah pabrik tekstil dalam beberapa waktu terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×