Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Diskusi tersebut membahas evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Permendag 36/2023 dan Permendag 8/2024.
Pada kesempatan tersebut, Perprindo mengapresiasi Permendag 8/2024 yang dinilai telah mendorong investasi di sektor elektronik, khususnya produk pendingin ruangan (AC).
Data dari Pusat Kebijakan Ekspor & Impor Kemendag menunjukkan peningkatan belanja modal untuk mesin baru pada 2023 dan 2024.
Baca Juga: Kementerian Investasi Dorong Investasi Berkelanjutan Sektor Pariwisata
Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja, menyatakan bahwa investasi di industri AC akan terus berlanjut dengan semakin banyaknya anggota Perprindo yang membangun pabrik di Indonesia, seperti SHARP, DAIKIN, MIDEA, dan HAIER.
"Namun, rencana revisi Permendag 8/2024 untuk kembali ke Permendag 36/2023 dapat menghambat industri karena masih banyak produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, terutama untuk pendingin dan refrigerasi komersial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).
Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo, Dewanti, berharap pemerintah lebih fokus pada regulasi SNI dan menarik investasi asing untuk pembangunan pabrik kompresor AC dan lemari es guna meningkatkan nilai TKDN serta daya saing produk di pasar global.
Wakil Sekjen Perprindo, Heryanto dari SHARP Indonesia, menambahkan bahwa Permendag 36/2023 kurang efektif karena persyaratan Pertek masih memakan waktu dan tidak memiliki kepastian penyelesaian.
Baca Juga: Dorong Digitalisasi Sektor Kesehatan, Peruri Luncurkan End-to-End untuk Rumah Sakit
Perprindo menilai mekanisme Persetujuan Impor (PI) sudah cukup efektif dalam mengawasi dan mengendalikan impor produk pendingin. Saat ini, impor AC dan lemari es juga telah diperketat dengan pemberlakuan SNI wajib dalam Permenperin No. 7/2025.
Meski demikian, Perprindo menyoroti perlunya sosialisasi terkait mekanisme implementasi Permenperin No. 7/2025, terutama penunjukan laboratorium uji yang hingga kini belum ditetapkan.
Dengan grace period hanya enam bulan sejak 24 Januari 2025, pelaku industri menghadapi kendala dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Perprindo juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai pengecualian SNI untuk produk tertentu, barang contoh, dan keperluan riset, yang masih memerlukan peraturan turunan dari Dirjen terkait.
Organisasi ini berharap pemerintah tetap fokus pada implementasi regulasi SNI dan mempertahankan PI dalam Permendag 8/2024, yang dinilai telah berhasil meningkatkan investasi pabrik AC di Indonesia.
Baca Juga: BSI Luncurkan BSI Gold untuk Dorong Pendalaman Sektor Keuangan Syariah
Sebagai penutup, Wakil Ketua Umum Perprindo, Budi Mulia dari DAIKIN, menegaskan bahwa impor produk pendingin telah menurun signifikan seiring meningkatnya produksi dalam negeri.
Oleh karena itu, Perprindo berharap pemerintah mempertimbangkan kembali revisi Permendag 8/2024 agar tidak menghambat pertumbuhan investasi dan industri pendingin di Indonesia.
Selanjutnya: GenAI Dorong Produktivitas Industri IT India 45%
Menarik Dibaca: Ini 10 Relasi KA dengan Volume Penumpang Tertinggi Selama Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News