Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya penyelamatan industri tekstil menemui titik cerah seiring rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Revisi beleid kebijakan dan pengaturan impor ini dinilai menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan industri tekstil.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan, diperlukan dukungan kebijakan Kementerian dan Lembaga lain untuk mempertahankan industri tekstil.
Baca Juga: Impor Bahan Baku Tekan Kinerja Industri Tekstil
"Ada semangat katanya mau merevisi Permendag 8/2024. Harapannya dari pakaian jadi ini tumbuhnya lebih baik lagi," ujar Reni di Kantornya, Senin (6/1).
Reni menjelaskan, Kemenperin tetap menaruh perhatian penuh untuk meningkatkan kinerja industri tekstil. Salah satu faktor pertimbangannya yakni kontribusi serapan tenaga kerja industri tekstil yang tergolong tinggi.
Tercatat, kontribusi industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 19,9% pada 2024.
"Jadi memang kalau kita jaga kan lumayan ya. Kita punya yang namanya bonus demografi. Kita juga punya tenaga kerja yang sudah punya skill untuk tekstil. Kan sayang kalau gak kita pertahankan," tegas Reni.
Selanjutnya: Pertamina Drilling Mulai Pengeboran Proyek Sumur Eksplorasi YKI-001
Menarik Dibaca: 7 Cara yang Paling Ampuh Menyembuhkan Kolesterol Tinggi, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News