kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi Beleid Impor Berpotensi Selamatkan Industri Tekstil


Senin, 06 Januari 2025 / 18:02 WIB
Revisi Beleid Impor Berpotensi Selamatkan Industri Tekstil
ILUSTRASI. Upaya penyelamatan industri tekstil menemui titik cerah seiring rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya penyelamatan industri tekstil menemui titik cerah seiring rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Revisi beleid kebijakan dan pengaturan impor ini dinilai menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan industri tekstil.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan, diperlukan dukungan kebijakan Kementerian dan Lembaga lain untuk mempertahankan industri tekstil.

Baca Juga: Impor Bahan Baku Tekan Kinerja Industri Tekstil

"Ada semangat katanya mau merevisi Permendag 8/2024. Harapannya dari pakaian jadi ini tumbuhnya lebih baik lagi," ujar Reni di Kantornya, Senin (6/1).

Reni menjelaskan, Kemenperin tetap menaruh perhatian penuh untuk meningkatkan kinerja industri tekstil. Salah satu faktor pertimbangannya yakni kontribusi serapan tenaga kerja industri tekstil yang tergolong tinggi.

Tercatat, kontribusi industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 19,9% pada 2024.

"Jadi memang kalau kita jaga kan lumayan ya. Kita punya yang namanya bonus demografi. Kita juga punya tenaga kerja yang sudah punya skill untuk tekstil. Kan sayang kalau gak kita pertahankan," tegas Reni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×