kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

APSyFI Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya Batasi Produk Impor Mengendap


Rabu, 07 Januari 2026 / 19:09 WIB
APSyFI Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya Batasi Produk Impor Mengendap
ILUSTRASI. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung aturan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperingatkan importir dan pemilik barang untuk tidak lama-lama mengendapkan barang di pelabuhan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung aturan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperingatkan importir dan pemilik barang untuk tidak lama-lama mengendapkan barang di pelabuhan.

Asal tahu saja, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan ini menyebutkan, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan, dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, bakal berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sehingga berpotensi dilelang oleh negara.

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta menyatakan, kebijakan ini sudah sangat tepat agar tidak terjadi penumpukan di pelabuhan maupun di TPS.

“Hal ini juga perlu dilakukan agar ketika melakukan impor, importir harus memperhitungkan kebutuhannya dengan matang supaya tidak kena demurrage (denda) di TPS,” katanya kepada Kontan, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Importir Soroti Aturan Menkeu soal Barang Impor Mengendap di Pelabuhan

Redma menambahkan, importir juga perlu memastikan bahwa barang dan produser impor sudah dijalani sesuai dengan aturan. Menurut dia, aturan ini mendorong importir lebih disiplin. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memangkas biaya logistik yang diperlukan. Pasalnya, lanjut Redma, jika importir patuh terhadap ketentuan, maka kelancaran arus barang akan terjaga bahkan meningkat.

Bagi APSyFI sebagai industri di hulu tekstil, beleid ini dinilai akan berdampak positif sekalipun para anggota asosiasi juga masih mengimpor bahan baku.

“Dalam melakukan impor, seluruh anggota APSyFI selalu tepat dalam jumlah dan jenisnya. Kami hanya impor bahan baku yang benar-benar dibutuhkan dan tidak tersedia di dalam negeri,” ujar Redma.

Dalam proses impor tersebut, Redma menegaskan pihaknya tentu menaati peraturan dan prosedur impor yang berlaku.

“Jadi kebijakan ini tidak akan menjadi penghambat, justru akan sangat baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Dampak Perpanjangan Insentif Properti Bagi Industri Manufaktur

Selanjutnya: IHSG Sentuh All Time High Baru, Saham-Saham Ini Jadi Incaran Asing

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 8 Januari 2026, Kerja Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×