kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Importir Soroti Aturan Menkeu soal Barang Impor Mengendap di Pelabuhan


Rabu, 07 Januari 2026 / 18:10 WIB
Importir Soroti Aturan Menkeu soal Barang Impor Mengendap di Pelabuhan
ILUSTRASI. GINSI merespons aturan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan importir dan pemilik barang untuk tidak mengendapkan barang impor di pelabuhan dalam jangka waktu lama. (KONTAN/Tane Hadiyantono)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) merespons aturan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan importir dan pemilik barang untuk tidak mengendapkan barang impor di pelabuhan dalam jangka waktu lama.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan, dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, bakal berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sehingga berpotensi dilelang oleh negara.

Ketua Umum GINSI Subandi melihat, meski merupakan beleid yang baru diterbitkan Menkeu Purbaya, ketentuan ini telah lama dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Baca Juga: Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

Dalam implementasinya selama ini, Subandi menyorot sejumlah tantangan. Menurutnya, Bea Cukai tak jarang memilih barang berdasarkan nilai ekonomisnya. Contohnya, barang yang bernilai akan cepat dilelang, sedangkan barang yang tidak bernilai ekonomis tinggi kerap tetap mengendap di pelabuhan.

“Jadi, apa yang mau disasar aturan ini? Meniadakan barang mengendap lama di pelabuhan, atau mau kejar pajaknya?” ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/1/2026).

Subandi menambahkan, adanya barang-barang yang mengendap lama biasanya lantaran ada permasalahan di internal perusahaan tersebut, ataupun kendala secara dokumen.

Sebagai contoh, lanjut Subandi, beberapa waktu lalu ribuan kontainer berisi limbah dibiarkan mengendap di pelabuhan. Padahal, pemiliknya sudah tak lagi mengurusi, bahkan telah menyerahkan ke pihak otoritas pelabuhan karena tidak bisa dikeluarkan.

Baca Juga: Impor BBM SPBU Swasta Mulai Berjalan, Kementerian ESDM Isyaratkan Kuota 2026 Naik 10%

“Sementara negara asalnya juga menolak barang tersebut dikembalikan (re-export),” imbuhnya.

Menurut Subandi, karena kebijakan ini sudah berjalan lama, beleid baru tidak akan terlalu memengaruhi importir, baik dari sisi kerugian, pengurangan volume impor, dan lainnya.

Yang terang, ia menyorot perlunya memastikan setiap regulasi baru tidak menghambat proses perizinan impor. Subandi menilai, sosialisasi yang minim dan penerapan yang tergesa-gesa justru dapat menyebabkan barang sulit dikeluarkan dari pelabuhan dan merugikan pelaku usaha.

Selanjutnya: Sektor Jasa Pendukung Bisnis Dinilai Tumbuh Moderat, Ini Pilihan Sahamnya

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (8/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×