Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APsyFI) menyoroti maraknya impor pakaian bekas yang dinilai menekan industri tekstil dalam negeri.
Ketua Umum APsyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa impor pakaian bekas sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022, sehingga pemerintah perlu menjelaskan dasar izin yang diberikan.
“Kalau ada data impor masuk, artinya ada izin yang dikeluarkan oleh Kemendag. Jadi lebih baik Kemendag menjelaskan izin pakaian bekas itu digunakan untuk apa,” ujar Redma kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, sebagian pos HS pakaian bekas mencakup potongan kain sisa garmen yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku benang daur ulang.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Melonjak, Industri Konveksi Lokal Terdesak
Menurut Redma, arus impor tersebut juga berdampak pada industri hulu tekstil, terutama produsen benang dan filamen.
“Secara tidak langsung ini juga berpengaruh karena mengurangi konsumsi kain hingga benang, meski volumenya masih kecil,” jelasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) sepanjang Januari–Juli 2025 mencapai US$ 1,31 juta.
Angka ini melonjak 177% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$ 473.340, dan sudah hampir menyamai realisasi impor sepanjang 2024 sebesar US$ 1,5 juta.
Sementara itu, secara volume, impor pakaian bekas mengalami penurunan. BPS melaporkan impor pakaian bekas menyusut dari 1,95 juta kilogram pada Januari–Juli 2024 menjadi 1,09 juta kilogram pada periode yang sama tahun ini.
Redma menilai lonjakan impor tersebut memperparah tekanan yang sudah dihadapi industri tekstil hulu.
“Selain impor benang yang membanjir, impor kain juga deras masuk. Pasar kami mengecil dan harus berkompetisi dengan benang impor yang dijual dengan harga dumping,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya peran pemerintah dalam melindungi industri lokal.
“Di sini Kemendag dan Kemenperin sama sekali membiarkan unfair competition terjadi,” tegas Redma.
Baca Juga: Tarif 35% Trump Ancam Industri Garmen Bangladesh, Jutaan Pekerja Terancam PHK
Selanjutnya: 7 Tips agar Hidup Lebih Lama Menurut Pakar, Apa Saja ya?
Menarik Dibaca: 7 Tips agar Hidup Lebih Lama Menurut Pakar, Apa Saja ya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News