Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa asosiasi pelaku usaha mengkhawatirkan dampak kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ini terhadap eksistensi industri padat karya dalam negeri.
Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) salah satunya. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyebut kebijakan Trump ini bisa memperparah dominasi produk impor di pangsa pasar Indonesia, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurutnya, sebelum kebijakan Trump ini diberlakukan, pasar TPT Indonesia telah dibanjiri oleh produk-produk impor China. Apalagi setelah AS mengenakan tarif resiprokal sebesar China (34%), Vietnam (46%), dan Bangladesh (37%) yang juga cukup tinggi.
“Dengan tambahan tarif untuk China, Vietnam, dan Bangladesh sebagai eksportir pakaian jadi maka akan terjadi over supply di tiga negara tersebut yang akan mencari alternatif pasar dimana Indonesia menjadi sasaran utamanya karena di pakaian jadi sama sekali tidak ada perlindungan,”ujar Redma.
Baca Juga: Sebesar Apa Dampak Tarif Trump ke Industri Tekstil Dalam Negeri, Ini Perkiraan API
Merespon hal ini, Redma mengimbau pemerintah untuk makin memperketat regulasi izin impor serta memberlakukan safeguard atau antidumping di semua lini dari hulu ke hilir, serta memberantas penyelundupan.
Salah satu hal yang ia soroti adalah dorongan dari pelaku usaha untuk pemerintah agar segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Permendag 8/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag 36/2023 ini dianggap memberikan celah dan relaksasi terhadap produk-produk impor, khususnya produk TPT untuk semakin mudah masuk ke dalam pangsa pasar domestik.
Baca Juga: Imbas Tarif Trump, Ekspor Tekstil, Alas Kaki hingga Furnitur RI ke Pasar AS Terancam
“Permendag 36/2023 yang sudah bagus saja malah direlaksasi, Kami minta Permendag 8/2024 dikembalikan seperti Permendag 36/2023 saja sampai saat ini mandeg hampir satu tahun,” tambah Redma.
Lebih lanjut, Redma menjelaskan mengenai poin Permendag 8/2024 yang diharap untuk segera direvisi oleh pemerintah, yakni penambahan dan pengetatan Pertimbangan teknis (Pertek) Pakaian Jadi.
“Betul, poin pakaian jadi agar dikenakan pajak impor dengan persyaratan Pertek dari Kemenperin. Tapi selain itu juga kami minta ada pengetatan Pertek,” pungkas Redma.
Baca Juga: Respons Tarif Impor Donald Trump, API dan APSYFI Serukan 4 Poin Ini ke Pemerintah
Selanjutnya: KAI Group Layani 21,7 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
Menarik Dibaca: Dominan Cerah, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (8/4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News